Berita Jepara

Pengusaha Toko Emas Laporkan Anggota Polsek Mlonggo Jepara Karena Diamkan Debt Collector Meneror

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum Polisi diamkan debt collector melakukan teror di toko Emas Mlonggo Jepara

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG-Seorang pengusaha toko emas di pasar Mlonggo Jepara, Andreas Wijaya  bersama istrinya melaporkan oknum polisi ke Propam Polda Jateng. 

Oknum polisi itu dilaporkan pengusaha toko emas asal Semarang karena diduga mendiamkan debt colletor melakukan teror di tokonya.

Kejadian itu terekam kamera ponselnya. Terlihat ada dua oknum polisi hanya mendiamkan ketika sejumlah debt collector meneror toko emasnya. 

Tidak hanya di toko emasnya saja, aksi teror  debt collector juga dilakukan hingga mendatangi rumahnya di Perumahan Green Candi Residence Candisari Semarang.

Istri korban, Melka menerangkan saat itu masih berada di rumah di Semarang dan suaminya berada di toko emasnya di Jepara.

Tiba-tiba dirinya di telepon suaminya bahwa terdapat preman yang membuat keributan di toko emasnya.

"Saya dibilang punya hutang. Lalu saya tanya ke suami mana polisi katanya kamu bayar jaga keamanan polisi.

Waktu datang seharusnya mengamankan tapi kenyataannya tidak mengamankan sama sekali," tuturnya, kepada tribunjateng.com, Rabu (29/3/2023).

Menurutnya, saat itu debt collector tersebut memaki-maki suaminya dan mencemarkan nama baiknya ke para pelanggan.

Tidak hanya adu mulut, debt collector itupun justru menggebrak meja etalasenya.

"Tapi waktu itu polisi tidak bisa mengamankan sama sekali.

Sama mengancam kalau tidak bayar kamu akan aku habis bersama keluargamu. Saya tahu kamu tinggal dimana," tuturnya.

Sehari setelah kejadian di Pasar Mlonggo, debt collector itu mendatangi rumahnya. Aksi debt collector tersebut terekam kamera CCTV rumahnya.

"Saya dapat laporan dari pembantu saya bahwa ada orang yang teriak-teriak. Saya cek ternyata orang yang meneror di toko," kata dia.

Ia merasa terancam karena oknum debt collector itu mendatangi rumahnya. Dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

"Saya merasa terancam keluarga saya dan melaporkan ke Polrestabes Semarang," imbuhnya.

Penasihat hukum korban, Agus Basuki menuturkan kliennya didatangi debt collector saat berada toko emasnya di pasar Mlonggo Jepara,pada Senin (27/3/2023). 

"Kurang lebih ada lima orang debt collector yang mendatangi klien saya," tuturnya.

Menurutnya, saat kejadian terdapat sejumlah anggota polisi dari Polsek Mlonggo. Namun anggota polisi bukannya mengamankan debt collector itu malah membiarkan.

"Justru dia mengatakan namanya hutang harus dibayarkan. Setelah itu kami melaporkan kejadian itu ke Propam Polda Jateng," tutur dia.

Penasihat hukum, Deo Hermansyah menambahkan kliennya itu diteror di depan rumahnya. Debt colletor meneriakan agar hutang-hutangnya dibayar.

" Yang menjadi pertanyaan hutangnya kepada siapa?Mana perjanjiannya, dan apakah ada tanda terimanya. Karena tidak bisa menggugat di pengadilan terus menggunakan cara premanisme," ujarnya.

Selain melapor di Polda Jateng, dan Propam Polda Jateng, pihaknya juga melaporkan aksi teror debt collector di kediaman kliennya ke  Polrestabes Semarang. 

"Kami ingin tahu siapa otak pelaku yang menyuruh debt collector itu," tandasnya. (*)

Baca juga: Komitmen Ganjar Bebaskan Jateng dari Problem BABS Diapreasiasi Kemenkes

Baca juga: Dugaan Pencucian Uang di Kemenkeu Diungkap Mahfud MD, Sri Mulyani Dikelabuhi Bawahan

Baca juga: Bazar Kampoeng Ramadan di Desa Puncel Pati, Henggar: Jadi Pelipur Lara Warga Pasca Pandemi

Baca juga: Sekda Blora : Gerakkan Semua Stakeholder Untuk Ramaikan Bazar Ramadan

Berita Terkini