Syekh Puji Diperiksa

Senyum Syekh Puji di Kantor Polda Jateng, Ini Kata Putrinya Soal Dugaan Ayahnya Nikahi Anak 7 Tahun

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji keluar dari ruang pemeriksaan Polda Jateng dengan lemparan senyum.

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji keluar dari ruang pemeriksaan Polda Jateng dengan lemparan senyum.

Ditemani putri dan beberapa koleganya, syekh Puji melenggang hendak ke masjid Polda Jateng.

"Mau salat, bisa (wawancara) ke anak saya," ucap Syekh Puji kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Ia sempat melambaikan tangannya sebelum melenggang pergi.

Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji keluar dari ruang pemeriksaan Polda Jateng dengan lemparan senyum. (TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.)

Baca juga: Syekh Puji Diperiksa Selama 5 Jam Kasus Dugaan Pencabulan, Aktivitas Pondok Pesantren Terganggu

Baca juga: Syekh Puji Diperiksa di Polda Jateng, Sebelumnya Dilaporkan karena Nikahi Anak 7 Tahun

Ia diapit dua perempuan lalu pergi, pakaian serba putih khas syekh Puji meninggalkan pemandangan kontras di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Informasi yang dihimpun Tribun, Syekh Puji dipanggil polisi lantaran terkait kasus dugaan pernikahan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Bocah tersebut berinisial D dan masih berumur 7 tahun (kala itu)

Kasus tersebut sempat keluar Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) pada tanggal 15 Juni 2020

Namun, kasus itu kembali  mencuat menyusul adanya laporan dari suatu pihak.

Kasus itu kemudian digelar khusus pada hari ini.

Pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah,  Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang itu harus mendapatkan cercaan pertanyaan polisi selama hampir 5 jam. 

"Iya bapak (syekh Puji) diperiksa 4-5 jam," ucap putri Syekh Puji, Nihdora Cahya kepada Tribun, Selasa (28/3/2023).

Ia mengatakan, mendatangi polisi hanya menyampaikan fakta-fakta pernikahan  antara Syekh Puji dengan anak yang diduga korban tersebut tidak pernah ada.

"Tidak pernah ada kekerasan seksual dalam bentuk apapun , yang mereka adukan tidak benar semua," terangnya. 

Ia mengungkapkan, akibat pemanggilan tersebut mengganggu aktivitas pondok pesantren yang dikelola keluarga syekh puji. 

Halaman
1234

Berita Terkini