TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi memastikan tak ada modus perusahaan anggota Apindo yang mangkir dalam membayar tunjangan hari raya (THR).
Terlebih modus tersebut dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut dia, tak ada perusahaan dari anggotanya yang sampai melakukan hal tersebut.
"Di Jawa Tengah ini kami menghindari PHK."
"Kami selalu berusaha menghindari PHK karena ekonomi naik turun itu sudah biasa."
"Kami butuh karyawan dan kalaupun kondisi (perusahaan) sedang jelek, paling kami rumahkan."
"Kami tidak akan PHK dia, tidak akan sampai demikian," kata Frans kepada Tribunjateng.com, Minggu (2/4/2023).
Baca juga: Awas! Langgar Aturan THR, Perusahaan Bisa Kena Sanksi Pembekuan
Baca juga: Siap-Siap, THR ASN Pemkot Semarang Bakal Segera Cair
Menurut Frans, para anggota Apindo Jateng akan memberikan THR kepada para karyawan sesuai aturan pemerintah.
Aturan pemerintah terkait pemberian THR tersebut dikeluarkan Menaker melalui surat edaran (SE) nomor M/2/HK.04.00/III/2023.
Yakni tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada 27 Maret 2023, ditujukan kepada para Gubernur seluruh Indonesia.
Adapun pada Lebaran tahun ini, Menaker Ida Fauziah menegaskan perusahaan harus telah membayar THR kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan atau 15 April 2023.
Baca juga: Awasi Praktik Perusahaan Nakal Jelang Lebaran, Aulia Hakim: Ada Tren PHK Agar Tak Bayar THR
Menaker menekankan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Menanggapi hal ini, Frans mengatakan, pengusaha di Jawa Tengah akan mulai memberikan THR kepada karyawan pekan depan.
"Kami usahakan THR ontime dan sesuai peraturan, kami usahakan."