Berita Regional

Ingin Nikahi Adik Ipar yang Hamil, Suami Bunuh Istri dengan Diracun

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan oleh BP (28) kepada istrinya sendiri dengan menggunakan racun putas.

Polisi dari jajaran Polres Tulangbawang berhasil mengungkap titik terang tewasnya SI.

Belakangan baru terungkap, SI tewas dibunuh dengan cara diracun oleh suaminya sendiri BP.

Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi membenarkan fakta ini.

"BP berhasil kami amankan terkait tindak pidana pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri berinisial SI (30)," katanya, dikutip TribunLampung.co.id.

Polisi kemudian menangkap pelaku pada hari Kamis (30/03/2023) kemarin, sekira pukul 14.30 WIB.

BP ketika itu sedang berada di rumah mertuanya di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Jenis racun

Jibrael menyebut, pelaku menggunakan racun ikan jenis putas.

BP memang sudah sejak awal merencanakan pembunuhan terhadap istrinya.

Awalnya ia mencari racun putas di media sosial.

BP lantas membelinya seharga Rp 117 ribu.

Pesanan pelaku kemudian diantar oleh kurir pada Minggu (12/3/2023).

"Setibanya waktu kejadian sekira pukul 22.00 WIB, pelaku membuka paket berisi obat racun putas itu, dan memasukan ke dalam gelas yang berisi air putih," ucap Jibrael.

Pelaku lalu memaksa istrinya meminum racun hingga korban tewas 30 menit kemudian.

Ingin nikahi adik ipar

Halaman
123

Berita Terkini