Berita Regional

Ingin Nikahi Adik Ipar yang Hamil, Suami Bunuh Istri dengan Diracun

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan oleh BP (28) kepada istrinya sendiri dengan menggunakan racun putas.

Jibrael menjelaskan, motif dari kasus ini dipicu masalah asmara bercampur sakit hati.

BP sakit hati ke istrinya karena korban dianggap sebagai penghalang pelaku menikai adik iparnya.

"Adik kandung korban yang juga seorang perempuan berinisial A (17) dan masih berstatus pelajar," ujar Jibrael.

Fakta lain terungkap, BP sebelum menikah dengan korban sempat menjalin kasih dengan A.

BP dan A bahkan sempat berhubungan badan hingga akhirnya hamil.

Kini, BP sudah ditahan pihak kepolisian

Ia dijerat Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tandas Jibrael.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cinta Segitiga Berujung Maut, Suami Racun Istri Demi Nikahi Adik Ipar yang Hamil dan Masih Pelajar

Berita Terkini