Kemudian pada 2022, komponen THR yang dibayar adalah gaji pokok dan 50 persen tukin.
Tahun ini, tukin yang merupakan komponen THR kembali dibayarkan separuhnya. (*)
Baca juga: KPU Jateng Nyatakan Partai Prima Memenuhi Syarat Tapi Masih Perlu Perbaikan
Baca juga: Kapolresta Pati Sambangi Indanah, Lansia Sebatang Kara Tinggal di Eks Pos Kamling, Begini Kisahnya
Baca juga: DPS Pemilu 2024 Kota Semarang: 1.244.966 Pemilih, Warga Belum Masuk Daftar Diimbau Segera Lapor
Baca juga: Bagi Para Pekerja, Begini Syarat Miliki Rumah Melalui Program MLT Perumahan