Berita Demak

Benarkah THR ASN Tahun Ini Tidak Diberikan Penuh? Pemkab Demak Masih Menunggu Keputusan Pusat

Penulis: Tito Isna Utama
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Kabupaten Demak, Ahmad Sugiarto.

Kemudian pada 2022, komponen THR yang dibayar adalah gaji pokok dan 50 persen tukin.

Tahun ini, tukin yang merupakan komponen THR kembali dibayarkan separuhnya. (*)

Baca juga: KPU Jateng Nyatakan Partai Prima Memenuhi Syarat Tapi Masih Perlu Perbaikan

Baca juga: Kapolresta Pati Sambangi Indanah, Lansia Sebatang Kara Tinggal di Eks Pos Kamling, Begini Kisahnya

Baca juga: DPS Pemilu 2024 Kota Semarang: 1.244.966 Pemilih, Warga Belum Masuk Daftar Diimbau Segera Lapor

Baca juga: Bagi Para Pekerja, Begini Syarat Miliki Rumah Melalui Program MLT Perumahan

Berita Terkini