Berita Blora

Polantas Blora Tindak Pengguna Kendaraan Dengan Knalpot Brong, Akan Lakukan Razia Rutin

Penulis: ahmad mustakim
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi lalu lintas Polres Blora saat menunjukkan barang bukti motor yang menggunakan knalpot brong hasil razia

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Masih adanya pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat dan pengendara lain.

Utamanya pelanggaran knalpot brong atau tidak standar di wilayah hukum Polres Blora.

Menanggapi hal itu, Satlantas Polres Blora Polda Jawa Tengah melakukan penindakan secara langsung

Kasat Lantas Polres Blora AKP Noach Hendrik melalui Kanit Gakkum Ipda Riska Taufik Sunny mengatakan, kegiatan ini adalah atensi dari Polda Jateng dalam menanggapi keresahan warga terkait penggunaan knalpot brong.

Baca juga: Prajurit TNI AU Sertu Agung Tewas Terjatuh saat Latihan Terjun Payung di Halim Perdanakusuma

Baca juga: Resmikan Musala, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Berikan Bantuan Rp 85,5 Juta Untuk Perbaikan Jalan

Baca juga: Dua Kecamatan di Kota Pekalongan Dinyatakan Bebas ODF

Seperti yang dilakukan pada Senin (3/4 2023) malam kemarin.

“Kami melaksanakan penindakan secara langsung pelanggaran kasat mata terutama knalpot brong atau tidak standart dan ini merupakan atensi langsung Kapolda Jawa Tengah melalui Dirlantas Polda Jawa Tengah.” ungkap Ipda Riska Taufik Sunny kepada tribunmuria.com, Rabu (5/4/2023).

Dirinya menegaskan, tindakan ini merupakan perintah dari Polda Jawa Tengah untuk menindak knalpot brong atau tidak standart.

Hal ini dikarenakan, pelanggaran knalpot brong atau tidak standart membuat resah masyarakat terutama mengganggu kekhusyukan utamanya dalam beribadah salat tarawih.

Selain itu, yang terpenting dalam penindakan ini untuk mengurangi fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas.

“Dimana akhir akhir ini kecelakaan lalu lintas ada sedikit peningkatan,” ujar Ipda Riska Taufik Sunny.

Dalam upaya memberantas knalpot brong pihaknya akan rutin melakukan penindakan.

“Penindakan ini akan dilakukan terus menerus sampai tidak ada pelanggaran knalpot brong di wilayah hukum Polres Blora,” terang Ipda Riska Taufik Sunny.

Selain knalpot brong, Sunny menambahkan banyak pelanggaran lain diantaranya tidak pakai helm, tidak pakai spion dan tidak pakai plat nomor kendaraan.

“Dengan tidak memakai plat nomor maka tidak bisa ditindak dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), untuk itu kita lakukan tindakan secara langsung,” tegas Ipda Riska Taufik Sunny.

Sunny menyebutkan, kemarin malam ditemukan 94 pelanggaran dengan barang bukti yang diamankan yakni SIM 4 buah, 35 STNK dan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot broung, kendaraan tidak dilengkapi spion serta plat nomor tidak ada sebanyak 54 kendaraan.

“Pelanggaran kasat mata yang ditemukan malam ini didominasi anak anak muda,” kata Ipda Riska Taufik Sunny.

Untuk itu pihaknya mengimbau agar masyarakat taat berlalu lintas.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar selalu hati hati dalam berkendara, taati aturan lalu lintas dan siapkan fisik sebaik mungkin demi keselamatan berkendara,” imbau Ipda Riska Taufik Sunny. (kim)

Berita Terkini