Berita Nasional

Bupati Kepulauan Meranti Diduga Terima Suap dari Travel Umrah PT Tanur Muthmainnah

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kepulauan Meranti, Riau Muhammad Adil tiba di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/4/2023).

Selain itu, Adil juga sebagai pihak yang diduga pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Fitria Nengsih sebagai pihak yang diduga pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan M Fahmi Aressa yang diduga sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga tersangka itu telah dijebloskan oleh penyidik KPK ke jeruji besi. 

Adil bersama Fitria Nengsih dijebloskan ke Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. 

Sementara tersangka M Fahmi Aressa dijebloskan ke Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK: Travel Umrah PT Tanur Muthmainnah Suap Bupati Meranti Rp1,4 Miliar

Berita Terkini