TRIBUNJATENG.COM, PADANG - Sopir truk yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan beruntun di Jalan Raya Bukittinggi-Padang, Sumatera Barat terancam hukuman 6 tahun penjara.
Hal itu sesuai hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian atas kecelakaan yang melibatkan 8 kendaraan itu.
Dalam kecelakaan beruntun tersebut, disebutkan apabila 1 orang meninggal dunia, 2 orang luka berat, dan 12 orang luka ringan.
Kecelakaan beruntun yang melibatkan 8 kendaraan di Jalan Raya Bukittinggi-Padang, menyebabkan satu orang tewas.
Seusai kecelakaan yang terjadi pada Minggu (9/4/2023) itu, sopir truk B 9178 DU, SDH (42) ditahan polisi.
SDH dibawa ke Mapolres Padang Panjang setelah menjalani perawatan luka ringan yang dialaminya.
Baca juga: 2 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan Maut Mobil Tabrak Motor dan Gerobak
Baca juga: Kecelakaan Motor Masuk Jurang Sedalam 15 Meter, 2 Korban Kritis
"Seusai kecelakaan, sopir kami bawa setelah dia mendapatkan perawatan."
"Dia mengalami luka-luka ringan," kata Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Aldy Lazuardy seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (9/4/2023).
Iptu Aldy mengatakan, sopir bisa dijerat pidana Pasal 310 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancamannya maksimal 6 tahun penjara."
"Saat ini dia sedang kami periksa secara intensif," kata Iptu Aldy.
Sebelumnya diberitakan, sebuah truk yang membawa alat berat hilang kendali akibat rem blong, di Jalan Raya Bukittinggi-Padang, Minggu (9/4/2023).
Akibatnya, truk menabrak 7 kendaraan, garasi rumah warga, tempat percetakan bahan bangunan, dan 4 pejalan kaki.
Satu orang dilaporkan tewas dalam peristiwa tersebut.
Sementara 2 luka berat dan 12 orang lainnya luka ringan.
Baca juga: Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi, Pajero Terpelanting Jatuh ke Selokan
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Wonogiri, Sopir Truk Kayu Diduga Ngantuk
"Peristiwa kecelakaan beruntun di Jalan Raya Bukittinggi-Padang, tepatnya di Bintungan, Nagari Panyalaian, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar sekira pukul 12.00," kata Kasatlantas Polres Padang Panjang, Iptu Aldy Lazzuardy.
Iptu Aldy menceritakan peristiwa berawal dari truk yang bermuatan alat berat dengan nomor polisi B 9178 DU datang dari arah Bukittinggi menuju arah Padang Panjang.
Kemudian, sesampai ditempat kejadian, rem truk itu tidak berfungsi sehingga hilang kendali (out control) dan menabrak sejumlah kendaraan.
Kendaraan yang ditabrak yakni minibus kijang BA 1828 PE, minibus XENIA BA 1098 FM, sepeda motor B 3344 CLZ, minibus carry BA 1482 NF, toyota kijang pikap tanpa nomor polisi, kijang super BA 1739 EN, dan sepeda motor BA 3646 YA.
Truk juga menabrak garasi rumah, tempat percetakan bahan bangunan batako, kemudian truk 4 pejalan kaki.
"Akibat kejadian, satu orang meninggal dunia, dua orang luka berat dan 12 luka ringan."
"Korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis," jelas Iptu Aldy. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecelakaan Beruntun 8 Kendaraan Tewaskan 1 Orang di Jalan Bukittinggi-Padang, Polisi Amankan Sopir Truk"
Baca juga: Bawaslu Minta PKPU Nomor 33 Tahun 2018 Dikaji Ulang, Soroti Parpol Bebas Beriklan di TV
Baca juga: Viral Perangkat RW di Jakarta Minta Pungutan THR Kepada Warga, Totalnya Capai Rp 15 Juta
Baca juga: Senin Pagi Wapres Maruf Amin Terbang ke Makassar, Rapsel Ali Dimakamkan Pukul 10.00
Baca juga: Berikut Ini Kata Menkeu Sri Mulyani Merespon Curhatan Soimah Didatangi Debt Collector Ditjen Pajak