Pemilu 2024
Bawaslu Minta PKPU Nomor 33 Tahun 2018 Dikaji Ulang, Soroti Parpol Bebas Beriklan di TV
Bawaslu menyoroti perlunya Peraturan KPU baru yang mengatur soal sosialisasi peserta pemilu sebelum masa kampanye.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bawaslu RI menyoroti perlunya revisi Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 yang dianggap kurang lagi relevan dengan kondisi untuk Pemilu 2024.
Satu hal yang menjadi pertimbangan dan alasan penting adalah dimana beberapa partai politik yang secara leluasa beriklan di media massa.
Padahal jika merujuk pada aturan, iklan parpol masih dilarang karena belum memasuki masa kampanye.
Hal itulah yang mendorong Bawaslu meminta KPU untuk mengatur ulang aturan utamanya kaitan sosialisasi peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Tasyakuran HUT ke 15 Bawaslu, Khoirul Saleh: Sinergitas Jaga Demokrasi Jadi Ikon di Demak
Bawaslu menyoroti perlunya Peraturan KPU baru yang mengatur soal sosialisasi peserta pemilu sebelum masa kampanye.
Sebab, saat ini beberapa partai politik sudah mulai belanja iklan di televisi meski belum memasuki masa kampanye, dengan dalih melakukan sosialisasi sebagai peserta Pemilu 2024.
Padahal, merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, iklan di televisi hanya diperbolehkan pada 21 hari akhir masa kampanye.
"Itu perlunya PKPU tentang sosialisasi itu, apakah boleh memperkenalkan diri di media elektronik, sedangkan di masa kampanye saja itu 21 hari?"
"Kan tidak kemudian boleh di luar 21 hari," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/4/2023).
"Nah itu jadi PR, kami menyarankan prinsip demokrasi, prinsip menyelenggarakan penyelenggaraan pemilu adalah asas nondiskriminatif, kesempatan yang sama bagi seluruh peserta pemilu," jelas dia.
Ia menyoroti beberapa partai politik memiliki jaringan kepemilikan media massa yang membuat mereka sangat leluasa memanfaatkan lini bisnis tersebut untuk kepentingan elektoral jelang Pemilu 2024.
Baca juga: Bawaslu Kota Semarang Sampaikan Hasil Pengawasan Selama Rekapitulasi
Padahal, punya atau tidak jaringan media massa, peserta pemilu semestinya tunduk pada aturan yang sama, yaitu baru boleh berkampanye pada 21 hari akhir masa kampanye.
Oleh karena itu, perlu peraturan KPU baru untuk mengatur rinci soal sosialisasi sebelum masa kampanye.
Hal ini untuk menegaskan sejauhmana batas antara tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta pemilu dalam rangka memperkenalkan diri ke publik dan tidak berkampanye di luar jadwal.
"Jangan mentang-mentang (parpol) punya slot (iklan di televisi) sendiri, dibuat sendiri."
tribunjateng.com
tribun jateng
PKPU Nomor 33 Tahun 2018
Pemilu 2024
Bawaslu
KPU
Jakarta
UU Nomor 7 Tahun 2017
Rahmat Bagja
August Mellaz
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.