Berita Nasional
Viral Perangkat RW di Jakarta Minta Pungutan THR Kepada Warga, Totalnya Capai Rp 15 Juta
Perangkat RW 07, Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat meminta pungutan kepada warganya dengan dalih untuk memberi THR dengan total Rp 15 juta.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebuah surat yang ditandatangani ketua RW dan bendahara RW di wilayah Jakarta Barat mendadak viral di media sosial.
Surat yang dibuat perangkat RW 07 Keagungan, Taman Sari Jakarta Barat itu ditujukan kepada seluruh warga di lingkungan tersebut.
Adapun surat yang kemudian menjadi viral tersebut berisi pungutan sejumlah uang dengan dalih untuk memberikan THR kepada beberapa pihak di lingkungan tersebut.
Tak tanggung-tanggung, apabila ditotal, besaran uang yang diminta itu mencapai Rp 15 juta.
Baca juga: Groundbreaking Pabrik Samator Terbesar Senilai Rp 500 Miliar Dimulai, Ganjar Pesan Jangan Ada Pungli
Perangkat RW 07, Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat meminta pungutan kepada warganya dengan dalih untuk memberi tunjangan hari raya (THR) dengan total Rp 15 juta.
Permintaan ini termuat dalam sebuah foto yang diunggah akun Twitter @dewiamba2020 pada 7 April 2023.
Foto yang diunggah berupa surat itu ditandatangani oleh Ketua RW 07 Keagungan, Jojo Rudi Sudarja serta Bendahara RW 07 Keagungan, Sri Hartini.
Jojo serta Rudi mencantumkan berapa banyak THR yang akan diterima sejumlah pihak.
Dalam surat itu tertuliskan, 5 linmas menerima THR Rp 2,5 juta, 2 tenaga kebersihan Rp 1 juta, 10 kader PKK Rp 3 juta, pengurus RW dan seksi-seksi Rp 3 juta, serta karang taruna Rp 500.000.
Kemudian, binmas, babinsa, serta Kepala Satpol PP Rp 1,5 juta, 50 janda kurang mampu Rp 2,5 juta, dan lain-lain Rp 1 juta.
Dengan demikian, pungutan dari RW 07 Keagungan kepada warganya total Rp 15 juta.
Baca juga: Pungli PNS Bea Cukai Terbongkar, Ini Modusnya
"Penyetoran kepada kami paling lambat pada minggu ketiga bulan Ramadhan (2023) atau tanggal 14 April 2023," demikian yang tertulis dalam surat tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/4/2023).
Menanggapi adanya pungutan ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan bahwa pungutan dari perangkat RT/RW kepada warga dengan dalih THR merupakan hal yang tak boleh dilakukan.
"Ya enggak boleh dong," ucap dia.
Pihaknya telah meminta Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto menindaklanjuti pungutan dengan dalih THR tersebut.
tribunjateng.com
tribun jateng
Jakarta
Pemprov DKI Jakarta
Pungutan THR
Heru Budi Hartono
Uus Kuswanto
viral
Kapolri Tegaskan Siap Berantas Judi Online, Polisi DIY Justru Tangkap 5 Orang yang Rugikan Bandar |
![]() |
---|
2 Anggota DPR Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI |
![]() |
---|
Minta Maaf Sambil Berlutut Tak Digubris, Scatter Bunuh Teman yang Memergokinya Mencuri |
![]() |
---|
2 Anggota OPM Tewas Disergap TNI di Lanny Jaya, Salah Satunya Tokoh Penting Buron sejak 2014 |
![]() |
---|
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.