Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Viral Perangkat RW di Jakarta Minta Pungutan THR Kepada Warga, Totalnya Capai Rp 15 Juta

Perangkat RW 07, Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat meminta pungutan kepada warganya dengan dalih untuk memberi THR dengan total Rp 15 juta.

Editor: deni setiawan
Kompas.com/Alsadad Rudi
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebuah surat yang ditandatangani ketua RW dan bendahara RW di wilayah Jakarta Barat mendadak viral di media sosial.

Surat yang dibuat perangkat RW 07 Keagungan, Taman Sari Jakarta Barat itu ditujukan kepada seluruh warga di lingkungan tersebut.

Adapun surat yang kemudian menjadi viral tersebut berisi pungutan sejumlah uang dengan dalih untuk memberikan THR kepada beberapa pihak di lingkungan tersebut.

Tak tanggung-tanggung, apabila ditotal, besaran uang yang diminta itu mencapai Rp 15 juta.

Baca juga: Groundbreaking Pabrik Samator Terbesar Senilai Rp 500 Miliar Dimulai, Ganjar Pesan Jangan Ada Pungli

Perangkat RW 07, Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat meminta pungutan kepada warganya dengan dalih untuk memberi tunjangan hari raya (THR) dengan total Rp 15 juta.

Permintaan ini termuat dalam sebuah foto yang diunggah akun Twitter @dewiamba2020 pada 7 April 2023.

Foto yang diunggah berupa surat itu ditandatangani oleh Ketua RW 07 Keagungan, Jojo Rudi Sudarja serta Bendahara RW 07 Keagungan, Sri Hartini.

Jojo serta Rudi mencantumkan berapa banyak THR yang akan diterima sejumlah pihak.

Dalam surat itu tertuliskan, 5 linmas menerima THR Rp 2,5 juta, 2 tenaga kebersihan Rp 1 juta, 10 kader PKK Rp 3 juta, pengurus RW dan seksi-seksi Rp 3 juta, serta karang taruna Rp 500.000.

Kemudian, binmas, babinsa, serta Kepala Satpol PP Rp 1,5 juta, 50 janda kurang mampu Rp 2,5 juta, dan lain-lain Rp 1 juta.

Dengan demikian, pungutan dari RW 07 Keagungan kepada warganya total Rp 15 juta.

Baca juga: Pungli PNS Bea Cukai Terbongkar, Ini Modusnya

"Penyetoran kepada kami paling lambat pada minggu ketiga bulan Ramadhan (2023) atau tanggal 14 April 2023," demikian yang tertulis dalam surat tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/4/2023).

Menanggapi adanya pungutan ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan bahwa pungutan dari perangkat RT/RW kepada warga dengan dalih THR merupakan hal yang tak boleh dilakukan.

"Ya enggak boleh dong," ucap dia.

Pihaknya telah meminta Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto menindaklanjuti pungutan dengan dalih THR tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved