TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Momen menarik dan mengejutkan terjadi saat Wildan Mashuri Amin (57) oknum pengasuh Ponpes tersangka pencabulan saat diajak komunikasi dengan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat Pers Rilis di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).
Saat itu, Ganjar bertanya apakah tersangka menyesal melakukan perbuatan itu.
Tersangka terlihat agak menunduk, dan mengaku bahwa telah menyesal.
"Masya Allah saya sangat menyesal sekali," ujar tersangka.
Pertanyaan lainnya juga terlontar dari awak media yang ingin mengetahui dari pelaku berapa jumlah korban sebenarnya
"Itu ada wartawan tanya, coba jawab jujur, ada berapa korbannya, jujur saja," ujar Ganjar.
Tidak hanya Ganjar, Kapolda juga ikut mendesak tersangka untuk berkata jujur di hadapan media.
"Kelalen Pak, sekitar 15, baru melakukan itu 2019, ada alumni 1 atau 2," ujar tersangka.
Sontak jawaban itu memberikan fakta baru jika masih ada korban lainnya yang merupakan alumni Ponpes tersebut.
"Lha itu coba Polres dicatat itu, dikembangkan lagi, apakah ada korban lainnya," tegas Kapolda.
Pihak kepolisian masih akan terus mengembangkan kasus tersebut.
Bahkan santer terdengar korban aksi bejat yang dilakukan oknum pengasuh ponpes itu mencapai puluhan.
Perlu diketahui, modus yang dilakukan oleh tersangka dalam melancarkan aksinya dengan membujuk rayu korbannya apabila mau mengikuti kemauannya untuk disetubuhi yaitu mengucapkan ijab kabul yang seolah-olah menikah siri.
Namun hanya dilakukan antara tersangka dan dirinya, tanpa saksi, hanya bersalaman lalu mengucap ijab kabul
Maka korban akan mendapatkan karomah atau berkah keturunan.
Setelah menyetubuhi korban, tersangka memberi uang jajan dan mengancam agar tidak memberitahu kepada orang lain.
Karena perbuatan yang dilakukan tersebut dianggap benar dan sah sebagai suami istri.
Saat ini sudah ada 14 santriwati yang melaporkan secara resmi dengan hasil visum et Repertumnya menyatakan delapan obgyn robek dan enam di antaranya obgyn masih utuh.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.(din)
Baca juga: Singgih Januratmoko: Pancasila Berkah untuk Satukan Perbedaan
Baca juga: Bebas Hari Ini, Anas Urbaningrum Akan Balas Dendam? Pernah Menulis Surat Soal Mencari Keadilan
Baca juga: BPS Gelar Sosialisasi FKP Regsosek, Finalisasi Data Kesejahteraan Masyarakat
Baca juga: Jujur, Berapa Santri yang Jadi Korbanmu? Jawaban Oknum Pengasuh Ponpes di Batang Bikin Ganjar Murka