Berita Nasional

Perjalanan Panjang Kasus Anas Urbaningrum yang Dijadwalkan Bebas Hari Ini

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anas Urbaningrum

Ia juga mengajukan novum atau bukti baru berupa keterangan tiga orang saksi.

Penjara 8 tahun

Diberitakan Kompas.com, MA mengabulkan PK yang diajukan Anas.

Masa hukumannya berkurang menjadi delapan tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama delapan tahun, ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," bunyi putusan majelis hakim PK, Rabu (30/9/2020).

Majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok. Selain itu, ia juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 57, 59 miliar dan 5.261.070 dolar AS.

"Menurut Majelis Hakim Agung PK, alasan permohonan PK Pemohon/Terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan dengan pertimbangan," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan.

Anas Urbaningrum menjalani masa kurungan di Lapas Sukamiskin dan dijadwalkan keluar hari ini, Selasa (11/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB. (Kompas.com)

Berita Terkini