Anak Polisi Aniaya Mahasiswa

Tak Habis Fikir! AKBP Achiruddin Biarkan Anaknya Menganiaya Mahasiswa dan Todongkan Laras Panjang

Penulis: Adelia Sari
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kanan) Baju hijau AKBP Achiruddin Hasibuan, (kiri) Aditya Hasibuan saat menghajar Ken Admiral

TRIBUNJATENG.COM - Sosok perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi trending topik karena membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa hingga mengancam dengan senjata laras panjang.

Hal itu terungkap dari laporan yang dibuat oleh korban, Ken Admiral ke Polrestabes Medan.

Dalam surat laporan itu dijelaskan jika AKBP Achiruddin yang menjabat sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut itu membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menghajar korban Ken.

Bahkan Achiruddin mengancam rekan Ken dengan sejata laras panjang supaya tidak melerai anaknya saat menghajar Ken.

Baca juga: Pernah Serang Kantor Polisi dan Koramil, Dadang Buaya Preman Garut Kembali Bikin Onar Bacok 2 Warga

Dalam laporan itu dijelaskan jika awalnya Ken dihadang oleh Aditya di SPBU dekat Ring Road Medan.

Pelaku Aditya mengajak korban untuk main.

Namun korban menolak hingga membuat pelaku emosi dan merusak spion mobil korban.

Pada 22 Desember 2023, korban bersama dengan rekannya bernama Rio, Fajar, Rizki, Yazid dan Tesar datang ke rumah pelaku untuk minta tanggung jawab.

Baca juga: Video Detik-detik Penganiayaan Brutal oleh Anak Perwira Polisi, Kepala Korban Ditendang dan Diludahi

Akan tetapi, ayah pelaku yaitu AKBP Achiruddin emosi dan meminta seseorang mengambil laras panjang.

"Mau ngapain kalian disini ramai-ramai," ucap AKBP Achiruddin seperti yang tertulis dalam laporan.

"Kemudian AKBP Achiruddin Hasibuan merasa tidak terima kedatangan kemi, lalu berkata kepada 1 orang laki-laki tersebut "Ambil dulu senjata laras panjang itu!" lalu seorang laki-laki tersebut masuk ke dalam rumah dan keluar dari dalam rumah membawa senjata api lara panjang," tulis dalam laporan itu.

Pelaku Aditya pun langsung menghajar Ken secara membabi buta.

Bukannya melerai, AKBP Achiruddin malah membiarkan anaknya terus memukuli Ken.

Bahkan ia mengancam rekan-rekan Ken dengan senjata laras panjang agar tak melerai keduanya.

"Kompol Achiruddin Hasibuan berkata "udah biarkan saja, jangan ada yang melerai, biar sama-sama puas," selanjutnya laki-laki tersebut menodongkan senjata ke arah Rio, Fajar, Rizki, Yazid dan Tesar seupaya tidak melerai sambil berkata 'mundur-mundur kalian"

Kompol Achiruddin Hasibuan mendekat ke arah saya (Ken) dan Aditya dengan jarak 1/2 meter sambil berkata dan mengarahkan kepada Aditya "sikut dek, judonya dek," tulis dalam surata laporan yang dibuat Ken.

Buntut peristiwa ini, AKBP Achiruddin Hasibuan pun dinyatakan terbukti melanggar kode etik Polri karena melakukan pembiaran penganiyaan yang dilekaukan anaknya.

Dilansir dari Tribun Medan, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung mengatakan Polda Sumut sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin pada bulan Februari 2023 terkait penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap seorang mahasiswa.

Achiruddin melanggar pasal 13 Perpol tentang kode etik.

Polda Sumut pun tinggal menunggu hasil sidang kode etik yang akan dikenakan kepada AKBP Achiruddin.

Sedangkan Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berita Terkini