Berita Nasional

Buntut Ancam Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN Andi Pangerang Terbukti Langgar Kode Etik

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, yang mengancam warga Muhammadiyah. Andi Pangerang terbukti telah melanggar kode etik dan kini telah dipolisikan

"Barang bukti adalah tangkap layar akun Facebook dari kedua terlapor dan tangkap layar postingan komentar AP Hasanuddin dengan Thomas Djamaludin," sambungnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari unggahan Thomas Djamaluddin di akun Facebook pribadinya tentang perbedaan penetapan awal bulan Syawal 1444 Hijriah antara pemerintah dan Muhammadiyah.

Unggahan dari TD kemudian dikomentari bernama Andi Pangerang dengan kata-kata yang menuduh Muhammadiyah terafiliasi dengan kelompok gerakan politik yang telah dilarang pemerintah, yakni Hizbut Tahrir.

Selain itu, ada tulisan dari bernama Andi Pangerang yang mengancam akan membunuh anggota Muhammadiyah.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Sukadiono, menjelaskan langkah hukum yang diambil Muhammadiyah sudah sesuai peraturan yang ada.

Menurut Sukadiono seluruh proses hukum akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.

"Tindakan melaporkan ujaran kebencian dan ancaman oleh oknum BRIN ke kepolisian atau proses hukum merupakan tindakan beradab," jelasnya.

Ia juga meminta warga Muhammadiyah untuk tidak menyerang Andi Pangerang dan TD secara personal dan menyerahkan kasus ini ke aparat.

"Tidak main hakim sendiri adalah watak Muhammadiyah. Biarkan proses hukum berjalan dan harus terus dikawal," sambungnya.

(Tribunnews.com/Mohay/Rahmat Fajar) (TribunJatim.com/Yusron Naufal/Luhur Pambudi)

 

Berita Terkini