TRIBUNJATENG.COM - Andi Pengerang Hasanuddin Rabu 26/4/2023) kemarin telah menjalani sidang etik.
Andi merupakan seorang peneliti Badan Riset dan Inovasi Negara (BRIN)
Ia menjadi sorotan bahkan sampai dilaporkan ke polisi karena menuliskan kata-kata provokatif untuk warga Muhammadiyah.
Dalam tulisan tersebut bahkan ada ancaman pembunuhan.
Tulisan Andi Pangerang di kolom komentar Facebook membuatnya terancam dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menjalani sidang etik ASN pada Rabu (26/4/2023)
Baca juga: Naik Lagi! Harga BBM Lengkap Seluruh Indonesia Kamis 27 April 2023 Cek Harga di Jateng dan Jatim
Baca juga: Kronologi Presiden Jokowi dan Keluarga Hampir Makan Buah Berformalin, Ditemukan 3 Jam Sebelumnya
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Ratih Retno Wulandari mengatakan sebelum menjalani sidang etik, Andi Pangerang telah menjalani pembinaan di Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN.
Ratih Retno menjelaskan sidang etik berjalan cukup lancar karena Andi Pangerang dapat menjawab pertanyaan tanpa tekanan.
“Sebanyak lima orang, hari ini telah melakukan sidang dugaaan pelanggaran kode etika dan kode perilaku ASN," jelasnya, Rabu (26/4/2023).
Selama proses sidang etik, Andi Pangerang berulang kali meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
Rentetan proses sidang etik dimulai pukul 09.00 sampai 15.15 WIB, diawali dengan klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika.
Andi Pangerang dinyatakan melanggar kode etik dan akan menjalani sidang hukuman disiplin.
“Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan.”
“Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” ungkapnya.
Sidang hukuman disiplin digelar minimal 7 hari setelah keputusan Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN keluar dan rencananya dilakukan pada Selasa 9 Mei 2023.
Andi Pangerang Dilaporkan ke Polda Jatim