Berita Nasional

Buntut Ancam Warga Muhammadiyah, Peneliti BRIN Andi Pangerang Terbukti Langgar Kode Etik

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, yang mengancam warga Muhammadiyah. Andi Pangerang terbukti telah melanggar kode etik dan kini telah dipolisikan

Majelis Hukum Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya resmi melaporkan dua oknum peneliti BRIN bernama Andi Pangerang dan Thomas Djamaluddin.

Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan dan ujaran kebencian yang diatur dalam UU ITE dan KUHP.

Pelaporan ini berdasarkan instruksi dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang ingin dugaan kasus ujaran kebencian diselesaikan secara hukum.

Ketua Majelis Hukum dan HAM, PDM Surabaya, Sugianto menjelaskan meski kedua oknum BRIN telah meminta maaf, tapi kasus ini tetap akan diproses.

"Kami berdasarkan instruksi dari pimpinan pusat permohonan maaf akan kami terima."

"Tapi bagaimana pun juga kami menghormati proses hukum karena ini wilayah hukum, kami akan melakukan upaya hukum terhadap hal itu," ungkapnya, Rabu (26/4/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Kini laporan tersebut telah diterima Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Mapolda Jatim.

Sugianto mengungkapkan ada dua oknum BRIN yang terlibat dalam kasus yang membuat marah warga Muhammadiyah.

Oknum BRIN pertama yang dilaporkan bernama Thomas Djamaluddin berperan sebagai sosok yang mengunggah postingan bermuatan ujaran kebencian di akun Facebooknya.

Kemudian oknum BRIN bernama Andi Pangerang mengomentari postingan tersebut dengan ancaman pembunuhan.

"Yang pertama adalah ketika Pak Thomas Djamaludin memposting bahwa warga Muhammadiyah tidak patuh pada pemerintah dan ingin difasilitasi." 

"Itu yang menjadi polemik, kemudian postingan itu dikomentari bernama Andi Pangerang yang siap menghalalkan dia bertanya apa halal ini darahmu darah-darah Muhammadiyah akan kami, istilahnya bunuh satu per satu," sambungnya.

Setelah unggahan Thomas Djamaluddin dan komentar bernama Andi Pangerang viral di media sosial, pihak Muhammadiyah sudah mencoba untuk melakukan tabayyun atau klarifikasi kepada keduanya.

"Permasalahan tabayyun atau tidak sudah kami lakukan tapi karena ini dipost di Facebook yang bersangkutan, belum kami ketahui nomor kontak dan apanya, tapi yang kami ketahui memang ada permohonan maaf di Facebook," tandasnya.

Sejumlah barang bukti telah disiapkan untuk melaporkan keduanya, seperti bukti kertas cetak berisi foto hasil tangkapan layar percakapan Facebook.

Halaman
123

Berita Terkini