Berita Kriminal

Pedagang Nasgor Hamili Anak Kandung, Nasib Bayi yang Dilahirkan Memprihatinkan hingga Dibuang

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Sedangkan status SI dan bidan Ema sebagai saksi.

Tersangka perkosa anak kandung

HO mengakui telah memerkosa anak kandungnya sebanyak lima kali sejak tahun 2022 di rumahnya.

HO melakukan aksinya saat istrinya sedang bekerja di Bangkalan, Madura.

"Istri di Madura, disuruh pulang enggak mau, hubungan badan sama anak suka sama suka," kata HO.

Dikatakan HO, proses persalinan dilakukan secara normal dengan biaya sebesar Rp 1.950.000.

Usai persalinan, tanpa sepengetahuan SI, HO kemudian membuang bayi karena malu dan kondisi cacat.

"Menyesal kalau sudah begini," ucap HO yang mengaku bekerja sebagai pedagang nasgor keliling.

HO sudah mengakui seluruh perbuatannya dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 305 KUH Pidana tentang penelantaran anak mendapat ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan. (*)

Sumber: Kompas.com

 

Berita Terkini