Koruptor dan Eks Narapidana Narkoba Diperbolehkan Mencalonkan Diri Jadi DPRD dan DPR RI, Bawaslu Jateng : Pengawasan Melekat Akan Kami Terapkan
Kotak Masuk
budi susanto
12.21 (12 menit yang lalu)
kepada cms, tribunjatengnewsroom
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Regulasi diperbolehkan eks narapidana korupsi hingga narkoba mendaftarkan diri menjadi DPRD dan DPR RI ditanggapi oleh Bawaslu Jateng.
Menurut Bawaslu regulasi yang dibuat menjadi filter untuk eks narapidana korupsi dan narkoba yang akan mendaftarkan diri.
Dikatakan Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin, regulasi tersebut harus dipenuhi karena menjadi syarat bagi eks narapidana.
Ia mengatakan meski sudah ada regulasi namun Bawaslu tetap akan melakukan pengawasan ketat.
Baca juga: Duh! Koruptor dan Eks Narapidana Narkoba Bisa Jadi DPRD dan DPR RI, Begini Penjelasan KPU Jateng
Baca juga: Petasan yang Makan 6 Korban di Pekalongan Berisi Paku dan Kerikil, 3 Tersangka Pembuat Ditangkap
Jika ada eks narapidana yang mendaftarkan diri, Bawaslu akan memastikan yang bersangkutan telah memenuhi syarat sesuai perundangan-undangan atau tidak.
"Hal hal pengawasan pokok tentunya tetap dijalankan, misalnya eks narapidana yang mencalonkan diri tidak melakukan pengumuman secara terbuka ke publik, Bawaslu akan melakukan teguran," katanya, Senin (1/5/2023).
Ia menegaskan pengawasan melekat juga akan dilakukan oleh Bawaslu ke eks narapidana yang mencalonkan diri sebagai DPRD dan DPR RI.
Filter lebih ketat juga bakal dilakukan terhadap bakal calon DPRD dan DPR RI dari eks narapidana.
"Namun kembali lagi, pengawasan yang dilakukan sesuai dengan regulasi atau perundangan pemilu yang berlaku," tambahnya. (*)