Berita Jateng

Duh! Koruptor dan Eks Narapidana Narkoba Bisa Jadi DPRD dan DPR RI, Begini Penjelasan KPU Jateng 

Jika eks narapidana diancam 5 tahun penjara dan telah habis masa waktu serta jeda 5 tahun bisa mendaftar jadi bakal calon DPRD dan DPR RI

Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Budi Susanto
Logo KPU Provinsi Jateng yang ada di pintu masuk Kantor KPU Provinsi Jateng, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Eks narapidana korupsi hingga narkoba kini bisa jadi DPR.

Hal itu tertuang pada Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Pada pasal 240 ayat 1 UU tersebut tidak melarang eks narapidana mendaftar sebagai calon DPRD hingga DPR RI.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Provinsi Jateng, Paulus Widiyantoro.

Ia mengatakan regulasi pemilu sudah diatur oleh pusat dan memperbolehkan eks narapidana mendaftarkan diri menjadi DPRD maupun DPR RI.

Baca juga: Pendaftaran Bakal Calon DPRD dan DPD 1 Mei - 13 Mei, KPU Jateng: Kemungkinan Ramai di Pertengahan

Meski demikian ada persyaratan yang harus dipenuhi bagi eks narapidana.

"Eks narapidana tidak hanya sudah keluar dari penjara namun harus bebas murni dalam kurun waktu 5 tahun, tanpa tersangkut masalah hukum apapun," terangnya, Senin (1/5/2023).

Selain itu, eks narapidana harus selesai menjalani masa hukuman baru bisa mendaftarkan diri.

Dalam regulasi pemilu terbaru dijelaskan Paulus yang dilihat adalah ancaman hukuman bukan bukan vonis pengadilan.

Jika eks narapidana diancam 5 tahun penjara dan telah habis masa waktu serta jeda 5 tahun bisa mendaftar jadi bakal calon DPRD dan DPR RI.

"Hal itu berlaku bagi eks narapidana korupsi hingga narkoba asal memenuhi kriteria perundang-undangan pemilu sertar mengumumkan diri pernah ke publik sempat tersangkut kasus korupsi maupun pengguna narkoba," ucapnya.

Paulus menuturkan ada eks narapidana yang dilarang mencalonkan diri sebagai DPRD dan DPR RI.

Hal itu juga tetuang dalam regulasi dan perundang-undangan pemilu terbaru.

Ia menyebutkan eks narapidana yang tersangkut kasus kekerasan seksual anak dilarang mendaftar sebagai bakal calon DPRD dan DPR RI.

"Selain itu eks narapidana yang dihukum karena menjadi bandar narkoba juga tidak dilarang UU untuk mendaftarkan diri," imbuhnya.

Catatan Tribunjateng.com, keterangan Ketua KPU Provinsi Jateng sesuai dengan pasal 204 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Diana pasal tersebut berbunyi bakal calon DPRD dan DPR RI bisa mendaftarkan diri dengan syarat tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Jika dilihat secara seksama, regulasi pemilu 2024 sangat berlawanan dengan regulasi pemilu 2019.

Di mana KPU RI membuat regulasi Yeng menyatakan larangan eks narapidana korupsi mendaftar sebagai calon DPRD hingga DPR RI secara gamblang. (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved