Berita Jateng
Duh! Koruptor dan Eks Narapidana Narkoba Bisa Jadi DPRD dan DPR RI, Begini Penjelasan KPU Jateng
Jika eks narapidana diancam 5 tahun penjara dan telah habis masa waktu serta jeda 5 tahun bisa mendaftar jadi bakal calon DPRD dan DPR RI
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Eks narapidana korupsi hingga narkoba kini bisa jadi DPR.
Hal itu tertuang pada Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Pada pasal 240 ayat 1 UU tersebut tidak melarang eks narapidana mendaftar sebagai calon DPRD hingga DPR RI.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Provinsi Jateng, Paulus Widiyantoro.
Ia mengatakan regulasi pemilu sudah diatur oleh pusat dan memperbolehkan eks narapidana mendaftarkan diri menjadi DPRD maupun DPR RI.
Baca juga: Pendaftaran Bakal Calon DPRD dan DPD 1 Mei - 13 Mei, KPU Jateng: Kemungkinan Ramai di Pertengahan
Meski demikian ada persyaratan yang harus dipenuhi bagi eks narapidana.
"Eks narapidana tidak hanya sudah keluar dari penjara namun harus bebas murni dalam kurun waktu 5 tahun, tanpa tersangkut masalah hukum apapun," terangnya, Senin (1/5/2023).
Selain itu, eks narapidana harus selesai menjalani masa hukuman baru bisa mendaftarkan diri.
Dalam regulasi pemilu terbaru dijelaskan Paulus yang dilihat adalah ancaman hukuman bukan bukan vonis pengadilan.
Jika eks narapidana diancam 5 tahun penjara dan telah habis masa waktu serta jeda 5 tahun bisa mendaftar jadi bakal calon DPRD dan DPR RI.
"Hal itu berlaku bagi eks narapidana korupsi hingga narkoba asal memenuhi kriteria perundang-undangan pemilu sertar mengumumkan diri pernah ke publik sempat tersangkut kasus korupsi maupun pengguna narkoba," ucapnya.
Paulus menuturkan ada eks narapidana yang dilarang mencalonkan diri sebagai DPRD dan DPR RI.
Hal itu juga tetuang dalam regulasi dan perundang-undangan pemilu terbaru.
Ia menyebutkan eks narapidana yang tersangkut kasus kekerasan seksual anak dilarang mendaftar sebagai bakal calon DPRD dan DPR RI.
"Selain itu eks narapidana yang dihukum karena menjadi bandar narkoba juga tidak dilarang UU untuk mendaftarkan diri," imbuhnya.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
3,37 Ton Sampah Belum Terkelola Dengan Baik, Pemprov Jateng Upayakan Penyelesaian |
![]() |
---|
Ini Alasan Polda Jateng Hentikan Penyelidikan Kasus Hak Siar Nenek Endang: Alhamdulillah |
![]() |
---|
Regenerasi Dalam Korupsi, Sosok Dua Sekda Klaten Rugikan Negara Rp6,8 M Kasus Sewa Plasa |
![]() |
---|
Berdayakan Potensi Desa/Kelurahan, 1.750 Koperasi Merah Putih di Jateng Sudah Operasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.