Adapun, partai politik peserta pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPR-nya dikembalikan sebagaimana dimaksud angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pada hari terakhir.
Waktu dan tempat
Waktu pengajuan
Senin (1/5/2023) sd Sabtu (13/5/2023) pukul 08.00 sd 16.00 WIB
Minggu (14/5/2023) pukul 08.00 sd 23.59 WIB
Tempat pengajuan
Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat
Sebagaimana diketahui, pemilihan anggota DPR akan digelar serentak bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 14 Februari 2024.
Tahapan Pemilu 2024 sendiri sedianya sudah dimulai sejak pertengahan 2022 lalu dan masih akan berlangsung hingga setahun mendatang.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tata Cara Pendaftaran Caleg DPR Pemilu 2024, Berlangsung 1-14 Mei 2023