Berita Demak

Bawaslu Demak akan Berikan Sanksi Pidana  untuk Pemalsuan Dokumen  Proses Pengajuan Calon Legislatif

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Demak

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Bawaslu Demak akan berikan sanksi tegas kepada para calon legislatif (Caleg) yang tidak mematuhi  perundang - undangan ketika proses melalui tahapan pendaftaran Caleg di KPU.

Diketahui bahwa Pendaftaran Caleg DPRD di KPU Demak sudah dibuka dari tanggal 1 - 13 Mei 2024.

Khoirul Saleh, ketua Bawaslu Demak  menyampaikan ada sanksi pidana dalam proses pengajuan caleg  apabila mereka tidak mematuhi perundang-undangan. 

Sesuai dengan pasal Pasal 520  yang menyebut Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang amemakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

"Untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)," kata Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng, Rabu (3/5/2023).

Selain sanksi pidana lanjut kata dia, bakal calon bisa dicoret  namanya apabila melakukan pemalsuan data.  


"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 250  Undang-Undang Pemilu  nomor 7 tahun 2017.   KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota meminta kepada partai politik untuk mengajukan bakal calon baru anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai pengganti bakal calon yang terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu," ucapnya. 

Saleh juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memberi masukan kepada KPU sebelum launching sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran ataupun sengketa proses.

Dia menjelaskan justru pencegahan itu dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran. 

Beberapa hal yang menjadi masukan Bawaslu itu di antaranya agar KPU menerima pengajuan balon legislatif sesuai tahapan yang ditetapkan pkpu 3/2022,  berpedoman pada PKPU 10/2023 dalam teknis penerimaan, dan tidak kalah pentingnya sosialisasi masif kepada partai politik peserta pemilu.

 "Jangan sampai ada bakal caleg yang telat gara gara tidak tahu informasi tersebut secara utuh" tegas Khoirul.

Ia juga menjelaskan, kehadirannya dalam launching bukan sekedar memenuhi undangan, namun yg lebih substantif adalah memastikan kepatuhan KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan Legislatif. 

"Bawaslu Demak mempersiapkan tim pengawas selama tahapan ini, yang dimulai sekarang sampai 14 Mei 2023," tutupnya. (Ito)

Baca juga: Mbak Ita: Studi Luar Kelas Tak Harus ke Luar Kota, Banyak Kearifan Lokal Semarang

Baca juga: Bapak Kos Ini Kaget Saat Tagih Uang Kontrakan Malah Ditawari Tubuh Si Wanita Anak Kosnya, Endingnya?

Baca juga: Misteri Bayi Hilang di Pati Terungkap: Sholeh Akui Bekap Anaknya Sampai Tewas karena Alasan Ini

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Pencocokan Data Gelombang II LPG 3 kg di 8 Kota dan Kabupaten Jateng

Berita Terkini