"Dalam PP ini kami diwajibkan mendaratkan ikan di wilayah tangkapan. Contoh, kalau kami menangkap ikan di Laut Arafura, Papua, maka kami diwajibkan mendaratkan ikan di sana," ungkap Siswo.
Dia menyebut, sebetulnya poin ketentuan ini tidak masalah selagi pemerintah menyediakan infrastruktur yang memadai di pelabuhan lokasi penangkapan ikan.
Jika tidak, nelayan akan rugi karena tidak bisa menjual ikan di pelabuhan pangkalan lain yang harga jualnya lebih baik.
"Ini memberatkan karena di sana belum tersedia infrastruktur pemasaran ikan dan pembelinya juga belum tersedia. Maka nelayan meminta untuk dipenuhi kelengkapan/persyaratan pelabuhan pangkalan yang lebih layak, sesuai standar pelabuhan pangkalan," papar Siswo.
Selain beberapa tuntutan tersebut, masih ada tuntutan-tuntutan lain dari para nelayan yang dituliskan dalam dokumen aspirasi.
Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro beserta Ketua DPRD Pati Ali Badrudin turut menandatangani dokumen tersebut sebagai wujud dukungan terhadap aspirasi para nelayan.
Siswo menambahkan, KKP melalui Dirjen Perikanan Tangkap telah mengakomodasi tuntutan tersebut.
"Alhamdulillah kami sudah dipanggil KKP. Mereka akan mengakomodir semua tuntutan kami. In syaa Allah KKP akan memenuhinya dan akan kami kawal," ujar dia.
Aksi di Pati ini, menurut Siswo, diikuti oleh sekira 10 ribu orang.
Jika tuntutan tidak dipenuhi oleh KKP, lanjut Siswo, para nelayan akan melakukan aksi lebih besar secara nasional di Jakarta.
Sementara, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengatakan, pihaknya ikut menandatangani dukungan terhadap tuntutan para nelayan dengan harapan persoalan ini bisa segera diselesaikan di tingkat pemerintah pusat.
"Ada tujuh tuntutan yang kemarin sudah kita bahas. Kita tanda tangani untuk disampaikan (ke KKP), mudah-mudahan bisa diselesaikan di tingkat pusat," tandas dia.
Sekira pukul 12.00 WIB, massa aksi dengan pengawalan Polresta Pati mulai meninggalkan lokasi unjuk rasa. (mzk)
Baca juga: Inilah Nasib Imam Pedagang Angkringan Pilih Diam Saja saat Dikasih Tahu Husen Habis Bunuh Bosnya
Baca juga: IDI Kudus Soroti Aborsi Boleh Dilakukan Setelah 14 Minggu Dalam Draft RUU Omnibus Law Kesehatan
Baca juga: FAKTA BARU : Pengakuan Lengkap Husen Si Pelaku Pembunuhan Mayat Dicor Semarang
Baca juga: Alasan Mengejutkan Pelaku Pembunuhan Mayat Dicor Semarang, Dari Tak Nyesal hingga Biar Polisi Kerja