TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Anak perusahaan PT Industri Kereta Api (INKA) Madiun, yakni PT Inka Multi Solusi (IMS), diduga terlibat korupsi pengadaan barang senilai Rp 7,5 miliar.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah memiliki bukti yang cukup untuk memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang pada periode 2016-2017 tersebut.
Sehingga kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan yang melibatkan pejabat pengadaan.
Baca juga: KPK Ingatkan Kades se-Karanganyar Soal Korupsi dan Laporan Harta Kekayaan
"Kami punya bukti permulaan yang cukup dalam dugaan korupsi pengadaan barang PT IMS. Maka proses penyelidikan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan per hari ini," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Menurut Mia, PT IMS menyediakan jasa provider di bidang konstruksi dan perdagangan komponen suku cadang kereta api dan produk transportasi darat.
Pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan menggandeng penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA.
Dalam pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp13,9 miliar.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV. AA tidak melaksanakan keseluruhanan pengadaan barang sesuai perjanjian kontrak.
"NC maupun CV. AA ini hanya mengerjakan sebagaian kecil pekerjaan. Namun, diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh kepala Departemen Pengadaan, yakni saudari HW," terang Mia Amiati.
Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA juga turun tangan untuk melakukan penyelidikan.
Baca juga: KPK RI Gelar Bimtek di Rembul Tegal, Sampaikan Lima Komponen Desa Anti Korupsi
Hasilnya, ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya.
Penyidik pun menduga ada kerugian negara dalam proses pengadaan tersebut.
"Hasil audit investigatif tim SPI PT INKA inilah yang diduga sebagai kerugian keuangan negara. Yakni, dokumen pertanggungjawaban tidak dapat diyakini keabsahannya senilai kurang lebih Rp 7,5 miliar," pungkasnya. (*)