Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengusut perusahaan di Cikarang yang atasannya memberi syarat 'Ngamar' (staycation) kepada karyawati kontrak demi bisa bertahan di perusahaan tersebut.
Hal itu menyusul perusahaan di Cikarang menjadi ramai diperbincangkan di media sosial.
Pasalnya, syarat 'Ngamar' bagi karyawati yang tak ingin diputus kontraknya melanggar norma dan hukum.
"Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya," ujar Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/5/2023).
Dani menyebut, apabila isu tersebut memang benar, maka tentunya ini sudah melanggar etika norma moral dan hukum.
Sebagai tindak lanjut, pihak Pemkab pun akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menangani isu tersebut.
"Kewenangan pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenangan Pemprov. Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar," kata Dani lagi.
Adapun salah satu akun yang membicarakan soal isu tersebut adalah akun Twitter dengan nama pengguna @miduk17.
Dalam cuitannya, ia bahkan menilai masalah tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja di Cikarang.
Cuitan yang ditulis pada Minggu (30/4/2023) itu hingga kini masih ramai diperbincangkan.
"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," cuit akun tersebut di akun Twitternya.
"Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," lanjut informasi akun tersebut.
Hingga Rabu (3/5/2023), cuitan itu sudah menerima hingga 232 balasan dan disukai oleh 3.402 pengguna Twitter.
Viral
Seorang karyawati sebuah pabrik di Cikarang Bekasi membuat pengakuan mengejutkan.