Kecelakaan Bus di Guci

Ini Alasan Sopir dan Kernet Bus Ditetapkan Jadi Tersangka, Ada 2 Alat Bukti Kecelakaan di Guci Tegal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun (tengah), menunjukkan barang bukti yang diamankan pada peristiwa kecelakaan yang menimpa bus pariwisata terjun ke Sungai Kaliawu di area Objek Wisata Pemandian Air Panas Guci Tegal beberapa waktu lalu. Barang bukti tersebut ditunjukkan saat berlangsung pers rilis di Ruang SSB Mapolres Tegal, Jumat (12/5/2023).

"Sementara 2 korban lainnya yang sempat dirawat di Ruang ICU RSUD dr Soeselo Slawi."

"Alhamdulillah kondisinya membaik dan dapat kembali ke kediamannya," ungkap AKBP Mochammad Sajarod Zakun kepada Tribunjateng.com, Jumat (12/5/2023). 

Polres Tegal mengungkap kasus kecelakaan bus pariwisata yang terjun ke Sungai Kaliawu area Objek Wisata Pemandian Air Panas Guci Kabupaten Tegal beberapa waktu lalu. Kegiatan itu berlangsung di Ruang SSB Mapolres Tegal, Jumat (12/5/2023). (TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA)

Baca juga: Disporapar Kabupaten Tegal, Warga, Pelaku Usaha Guci Adakan Dzikir di Lokasi Kecelakaan Bus

Adapun selama proses pendalaman kasus, saksi yang sudah diperiksa menurut Kapolres Tegal sebanyak 16 orang. 

Terdiri dari 3 saksi korban, 8 saksi ahli, dan 5 saksi yang ada di tempat kejadian. 

Sementara untuk barang bukti yang diamankan yakni satu bus pariwisata, buku KIR yang masih berlaku, SIM B1 umum atas nama pengemudi yang masih berlaku sampai 25 April 2027, satu kayu pengganjal roda, dan hasil visum.

"Kami menetapkan sopir dan kernet bus menjadi tersangka."

"Ini mengingat mereka berdua telah cukup bukti dengan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 359 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan paling rendah 1 tahun penjara."

"Adapun kedua tersangka sudah dilakukan penahanan."

"Dan proses penyidikan tetap berjalan, selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses lebih lanjut," jelas Kapolres.

Penetapan sopir dan kernet bus sebagai tersangka, dikatakan Kapolres, sesuai fakta dan data yang didapat baik dari KNKT, APM Hino, bahkan saksi korban saat kejadian. 

AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyebut, sopir dan kernet telah lalai karena saat kejadian di ruang kemudi tidak ada satu orang pun. 

Kelalaian selanjutnya, sesuai keterangan dari APM Hino seharusnya roda bus keempat-empatnya diganjal terlebih dahulu, melihat lokasi parkir bus yang memiliki kemiringan. 

Terlebih di area parkir kondisi tanah juga tidak keras tapi agak lunak karena wilayah Guci yang memang sering terjadi hujan dan ini mempengaruhi. 

Sehingga karena bus hanya diganjal oleh satu balok kayu, tidak bisa menahan dan saat bus menurun ganjal malah masuk ke dalam tanah. 

Baca juga: Video Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Bus Wisata di Guci Tegal

"Dasar kami menetapkan sopir dan kernet menjadi tersangka ada 2 alat bukti yang cukup."

Halaman
1234

Berita Terkini