TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun resmi menetapkan sopir dan kernet bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Sungai Kaliawu Objek Wisata Pemandian Air Panas Guci sebagai tersangka.
Dasar penetapan status kepada kru bus tersebut karena dianggap lalai, meninggalkan bus dalam keadaan mesin menyala.
Hal itu terungkap pada pers rilis ungkap kasus di Gedung SSB Mapolres Tegal, Jumat (12/5/2023).
Selain faktor kelalaian, ada beberapa hal yang menjadi dasar penetapan tersangka sesuai penjelasan yang disampaikan Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Ahmad Wildan, serta Agen Pemegang Merek (APM) Hino, Sugiman yang juga dihadirkan pada rilis kasus itu.
Adapun tersangka yakni sopir bus bernama Romyani (56), dan kernet bus Andri Yulianto (44), keduanya sudah dilakukan penahanan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan minimal 1 tahun penjara.
Baca juga: Kapolres Sebut Kecil Kemungkinan, Kecelakaan Bus di Guci Tegal Akibat Anak Mainkan Tuas Handbrake
Kronologi Kecelakaan
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menjelaskan awal mula bus pariwisata mengalami kecelakaan di Guci Tegal pada Minggu (7/5/2023) sekira pukul 08.30 itu.
Kronologi PO Duta Wisata bernomor polisi B 7260 CDA terparkir selama sehari semalam di area dekat Kaliawu dan pagi harinya hendak melanjutkan perjalanan wisata religi ke Pekalongan.
Sebelum kejadian, kernet bus menghidupkan mesin kendaraan untuk dipanasi sebelum melanjutkan perjalanan.
Setelahnya, kernet tersebut meninggalkan ruang kemudi bus dan menaikkan barang-barang milik penumpang ke dalam bagasi dan melanjutkan brefing bersama panitia rombongan.
Kemudian setelah mesin dinyalakan, 37 penumpang naik ke ke dalam bus.
Selang sekira 15 menit setelah puluhan penumpang masuk, bus tiba-tiba bergerak sendiri dan meluncur ke bawah menuju Sungai Kaliawu yang memiliki kedalaman sekira 7 meter.
Bus sempat menghantam dinding atau talud yang ada di sekitar lokasi sebanyak 2 kali, sampai akhirnya membentur bebatuan dan terguling sebanyak 3 kali hingga masuk ke dalam sungai.
"Akibat peristiwa tersebut, ada 37 penumpang menjadi korban dan 2 di antaranya meninggal dunia."
"Kemudian 7 mengalami luka ringan (rawat jalan), 26 luka-luka dan dirawat rujuk ke RSU Tangerang Selatan."