Pelaku menganiaya AP dengan memukul bagian kepala dan dada hingga membuat AP terjatuh ke aspal jalanan. Korban juga terbentur dan sempat tergeletak usai terbentur.
"Karena si pelaku lihat mantan pacarnya SM itu menghalangi artinya masih membela. Pelaku lalu mengajak SM pulang. Sedangkan korban AP diajak temannya pulang," imbuh Dodi.
Baca juga: Akibat Menikahi Janda, Tangan Fadil Putus Ditebas Mantan Suami dari Istrinya
AP lalu dibawa ke kediaman temannya di Kembangan, Jakarta Barat. Tak lama kemudian, korban AP dinyatakan meninggal dunia.
"Hasil visum menunjukkan ada pecah pembuluh darah sebelah kiri. Jadi setelah dipukul dua kali jatuh ke bawah aspal keras. Maka korban enggak sadarkan diri saat dibawa ke rumah temannya," jelas Dodi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara. (*)