Berita Regional

Pendiri Yayasan yang Rudapaksa Remaja Hamil dengan Modus Memperlancar Kelahiran Divonis 8 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sidang

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Pelaku pelecehan seksual berkedok memperlancar proses melahirkan atau induksi alami divonis bersalah dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Selasa (9/5/2023).

Althon Pinandhita (32) dihukum pidana penjara 8 tahun oleh majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 tahun dan denda 1 miliar rupiah dengan subsider 3 bulan penjara," kata majelis hakim dalam sidang yang berlangsung secara hibrid tersebut, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Disekap 4 Hari, Pelajar SMK Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual

Usai membacakan vonis terhadap Alton Pindandhita, hakim menjelaskan dua hal yang memberatkan Alton.

Pertama, perilaku pelecehan seksual tersebut dilakukan lebih dari sekali dan sebelumnya pernah dipenjara atau residivis.

Kemudian, hal yang meringankan Alton yaitu bersikap terus terang mengenai kesalahannya di ruang sidang.

Saat ditanya hakim mengenai vonis tersebut, Althon langsung menerima.

Dia juga tidak berencana melakukan banding.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Faris Almer Romadhona menerima vonis dari majelis hakim karena memuat lebih dari dua per tiga tuntutan yang diajukan, yakni 9 tahun penjara yang disampaikan dalam sidang tuntutan pada Selasa (11/4/2023).

"Tuntutan kami 9 tahun penjara, menurut kami hukuman 8 tahun penjara juga cukup adil.

Dari pihak terdakwa pun menerima putusan tersebut," kata dia.

Pendamping hukum korban, Tis’at Afriyandi memberi apresiasi dan mengaku puas atas putusan majelis hakim.

Namun, terlepas dari putusan 8 tahun penjara, Tis’at tetap fokus pada dua hal yang berkaitan dengan korban.

"Pertama, berapa tahun hukuman untuk terdakwa, tidak bisa mengembalikan kondisi korban.

Jadi kami konsen pada langkah pemulihan dan keberlangsungan hidupnya (korban)," ujar dia.

Halaman
12

Berita Terkini