Berita Regional

Pendiri Yayasan yang Rudapaksa Remaja Hamil dengan Modus Memperlancar Kelahiran Divonis 8 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sidang

 Untuk diketahui, Althon merupakan pelaku pemerkosaan seorang anak di bawah umur yang sedang hamil.

Dia memperkosa pelaku dengan modus induksi alami pada kurun Juli hingga Agustus 2022.

Althon menjadi pelaku pelecehan seksual berkedok memperlancar proses melahirkan induksi alami  kepada korban berinisial samaran QR, 16 tahun, di Yayasan Dua Garis Indonesia (YDGI).

Pelecehan seksual tersebut dilakukan Alton ketika QR sedang hamil.

Althon juga merupakan pendiri dan pembina yayasan penampungan perempuan hamil di luar nikah di Sidoarjo.

Pemerkosaan terjadi saat korban mengeluh perutnya sedang kontraksi dan ingin segera dibawa ke rumah sakit.

Althon menolak permintaan korban dan malah menawarkan untuk induksi alami.

Sang korban yang polos dan tak tahu induksi yang dimaksud akhirnya mengiyakan permintaan pelaku.

Dari keterangan korban, pelaku melakukan induksi ini sebanyak empat kali.

Korban juga menceritakan bahwa modus ini juga digunakan pelaku untuk memperkosa perempuan lain di yayasan itu. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Induksi Alami, Pendiri Yayasan Perkosa ABG Hamil dan Divonis 8 Tahun Penjara"

Baca juga: Sopir Angkot Sekap dan Rudapaksa Siswi SMK, Polisi Ungkap Motifnya

Berita Terkini