TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Eko Ronggo Waskito (27) dan Agus Ariyono (37) divonis hukuman mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari.
Keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan tuntutan JPU.
Diketahui keduanya merupakan terdakwa kasus pembunuhan wanita hamil yang mayatnya dibuang di Pantai Ngrawe, Tanjungsari, Gunungkidul pada November 2022 silam.
Baca juga: Mahasiswa UNS Bunuh Teman Wanitanya yang Hamil di Pantai Gunungkidul, Ini Motif dan Kronologinya
Diketahui Eko merupakan mahasiswa UNS Surakarta sedangkan korban sudah lulus.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua I Gede Adi Muliawan yang didampingi oleh hakim anggota Imam Santoso dan Aditya Widyatmoko saat sidang putusan yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (16/5/2023).
Diketahui keduanya merupakan terdakwa pembunuhan terhadap RN (25), wanita yang tengah hamil 7 bulan.
Dikutip dari Tribun Jogja, Kepala Seksi Intel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Herman Hidayat mengatakan tuntutan itu dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (28/03/2023).
"Ini merupakan sidang lanjutan terkait kasus ini," kata Herman memberikan keterangannya.
Menurutnya, tuntutan itu diberikan dengan berbagai pertimbangan.
Antara lain, aksi pembunuhan dinilai sadis dan RN dalam kondisi mengandung sehingga korbannya ada 2 orang.
Herman mengatakan terdakwa ERW sebelumnya juga sudah melakukan upaya pembunuhan terhadap RN.
Hal itu semakin memberatkan statusnya sebagai pelaku.
"Tuntutan ini juga disesuaikan dengan program perlindungan perempuan dan anak," ujarnya.
Meski begitu, Herman menyatakan tuntutan ini belum menjadi vonis mutlak.
Pasalnya, proses persidangan masih terus berjalan setidaknya untuk 4 kali ke depan.