Oleh hasil klarifikasi tersebut, pihak UNS telah mengambil keputusan mengeluarkan Eko Ronggo sebagai mahasiswa.
"Jauh sebelum ada vonis, karena kita sudah melihat ada beberapa informasi yang sudah kita dapatkan secara valid, melihat tuntutan yang diajukan, itu kita sudah melihat ada pelanggaran etik yang cukup berat," ujar Sunny via telepon, Selasa (16/5/2023) sore.
Sunny menambahkan pihak UNS telah menyerahkan urusan pidana kepada pihak berwajib.
"Kalau mengikuti proses sidangnya, tidak, karena itu urusan pidana kami serahkan kepada pihak berwajib," tambah Sunny. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS: Mahasiswa UNS yang Bunuh Pacar Hamilnya di Pantai Ngrawe Gunungkidul Divonis Mati