Saat ini ketiga pelaku ditahan di Mapolsek Gading Rejo dan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
"Ketiganya terancam hukuman kurungan maksimal hingga 10 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Bapak dan Anak di Lampung Kompak Jadi Bandar Togel, Terancam 10 Tahun Penjara
Baca juga: Kata Maaf Kiper Thailand Kepada Fans Seusai Hajar Komang Teguh di Kamboja: Saya Terlalu Ceroboh
Baca juga: Ayah Christian Adinata Spontan Ikut Hormat, Deddy Tak Menyangka Anaknya Raih Emas SEA Games 2023
Baca juga: Bupati Fadia Arafiq Berterima Kasih, Kabupaten Pekalongan Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut
Baca juga: Postingan Desta Saat Lebaran Jadi Sasaran Warganet, Sinyal Hendak Ceraikan Natasha Rizky?