Setelah membuka penawaran, JD berupaya meyakinkan korban akan mengirimkan bukti pembayaran yang dilakukan secara nontunai atau transfer.
Bukti transfer palsu senilai Rp120 juta tersebut dibuat oleh pelaku lainnya yang berinisial YM dan selanjutnya dikirim ke korban.
Setelah bukti transfer palsu tersebut dikirimkan ke korban, pelaku segera melakukan permintaan blokir rekening milik korban melalui Call Center BRI.
Pelaku lainnya yang berinisial TS berperan mencari calon pembeli dari truk yang seolah telah dibeli atau dibayar oleh para pelaku tersebut.
Selain itu, pelaku juga mencari sopir sewaan mengambil dan mengantarkan truk tersebut ke lokasi tujuan termasuk membagi uang hasil kejahatannya.
Sementara pelaku keempat berinisial TF alias TM, kata dia, mengetahui perbuatan yang dilakukan JD, YM, dan TS serta menerima pembagian uang hasil kejahatan tersebut.
Kapolres mengatakan keempat pelaku tersebut bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan kasus penipuan ini guna mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain," jelasnya.
Sementara itu, salah seorang tersangka berinisial JD mengatakan kasus penipuan secara daring tersebut merupakan yang ketiga kalinya mereka lakukan.
"Sebelumnya pernah di Bali, kemudian Temanggung, dan ini yang ketiga," imbuhnya.
Menurut dia, truk tersebut dijual dengan harga Rp30 juta dan uang hasil penjualan truk tersebut selanjutnya dibagi dengan rekan-rekannya masing-masing sebesar Rp3 juta dan sisanya untuk kebutuhan di dalam penjara.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan sopir yang disewa pelaku untuk mengantarkan truk tersebut ke Sragen juga diminta pelaku mengecek dan melihat surat-surat kendaraan.
Termasuk memastikan korban memiliki rekening BRI serta memotret buku tabungannya.
Pelaku meminta rekening BRI karena rekening bank tersebut bisa diblokir atas permintaan seseorang yang bukan pemilik dengan alasan terlibat penipuan dan sebagainya.
Menurut dia, pemblokiran rekening dilakukan oleh pelaku sebelum mengirim bukti transfer palsu.