Setelah sadar dengan kondisi mengalami luka memar di bagian kepala sebelah kanan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Kemranjen.
Menindaklanjuti laporan tersebut, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku DS (38) di wilayah Kebumen.
Barang bukti yang diamankan adalah satu buah helm merk KYT warna hitam, satu buah celana panjang loreng, satu buah jaket merk adidas warna abu-abu dan satu unit sepeda motor merk honda Supra x 125.
Kasat Reskrim menambahkan, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Reskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuataanya pelaku dijerat Pasal 351 dengan ancaman 5 tahun penjara. (jti)
Baca juga: Pinsar Minta Pemerintah Tekan Harga Telur Ayam, Parjuni: Produsen Pakan Harusnya Mengalah Dulu
Baca juga: Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Tewas di Kos Semarang, Berikut Fakta-faktanya
Baca juga: Pemkab Blora Usulkan Ribuan Formasi PPPK Sesuai Kebutuhan
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Peserta Konvoi Kelulusan SMA di Pati yang Keroyok Pemuda Asal Sukolilo
Baca juga: At-Tin Hospital Bawen Kini Layani Pasien BPJS Kesehatan, Sriyatin: Kami Tak Beda-Bedakan Pasien