Ketua Tim dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Fries Mount Wongso, mengatakan bahwa untuk menjadi desa antikorupsi, tiap desa harus bisa memenuhi 5 indikator dan 18 subindikator.
"Di antaranya adalah terkait penguatan tata laksana desa, pengawasan, sampai kearifan lokal," ujar dia.
Fries Mount menyebut, permasalahan korupsi di desa menjadi atensi khusus KPK.
Ia mengatakan, sejak 2015 saat ada dana desa dari Kemendes dan juga Alokasi Dana Desa dari pemerintah daerah, dana yang bergulir ke desa-desa cukup tinggi nilainya.
"Dan ternyata, tingkat kasus korupsi yang terjadi dari laporan yang kami peroleh dari penegak hukum, ada 900 lebih kasus korupsi (di tingkat desa) sejak 2015. Kami melihat bahwa korupsi bukan hanya terjadi di tingkat pusat, melainkan juga dari bawah di tingkat desa sudah ada korupsi," papar dia.
Melihat hal tersebut, lanjut Fries Mount, KPK berupaya melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi terkait penggunaan dana di level desa.
Bersama masyarakat, KPK berharap bisa mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi. (mzk)
Baca juga: Ground Breaking Kampus UMUKA Karanganyar, Haedar Nashir: Ikhtiar Lahirkan Sumber Daya Insani
Baca juga: Erick Thohir Sebut Maroko, Brasil dan Portugal Ingin Bertanding Menjajal Kekuatan Timnas Indonesia
Baca juga: BREAKING NEWS : Truk Seruduk Dua Motor dan Warung Kopi di Lingkar Timur Kudus, Sopir Truk Pingsan
Baca juga: Pembunuhan Mayat Dicor Semarang Memperagakan 102 Adegan, Husen Membunuh Korban Selepas BAB