Selamat pagi PT KAI. Mohon ada pembangunan palang pintu kereta api di Jalan Purwosari Raya, Kelurahan Tambakrejo Semarang.
Kami sudah lama mengajukan hal ini tapi belum ada pemasangan palang pintu. Di situ sering terjadi kecelakaan. Terima kasih.
Pengirim: 08954227xxxx
Jawaban
Terima kasih. Untuk perlintasan penjaga dan palang pintu sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian adalah tanggungjawab pemerintah.
Adapun kewenangan pengelolaan perlintasan sebidang jalur kereta api sesuai kelas jalan.
Jika perlintasan kereta api tersebut berada di jalan nasional, maka yang menangani adalah pemerintah pusat.
Jika jalur provinsi, maka yang menangani jalur provinsi adalah gubenur. Sedangkan jika perlintasan merupakan jalur kabupaten/kota, maka penanganan diserahkan kepada bupati/wali kota.
Untuk pengajuan permohonan atau ijin membuat palang pintu dan penjaganya, dialamatkan ke Kemenhub CQ Dirjen Keselamatan Perkeretaapian, KAI sebagai tembusan. (ags)
Ixfan Hendri Wintoko
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang
Baca juga: Tingginya Permintaan Bayi Tabung, RS Telogorejo Adakan Seminar Penatalaksanaan Infertilitas Terkini
Baca juga: PETAKA Cinta 24 Nonstop Sehari Semalam, Sang Suami Alat Vitalnya Terpaksa Diamputasi
Baca juga: Tetangga Fadly Faisal Minta Rebecca Klopper Keluar
Baca juga: Doa Berbuka Puasa Senin Kamis Lengkap dengan Niatnya