Berita Demak

Denda Terlambat Bayar PBB Bakal Dihapus, Sudah Disepakati Pemkab dan DPRD Demak

Penulis: Tito Isna Utama
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penandatanganan kesepakatan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak, Senin (29/5/2023).

Bagi Bupati Demak, penentuan nilai besaran PBB juga sangat penting bagi pendapatan daerah.

"Jadi Raperda menentukan nilai besaran presentasi BHTP mengikuti NJOP."

"Kemudian PBB dengan peraturan."

"Kalau selama ini paling lambat September, leluasannya sampai Desember," tuturnya.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek kebonagung Desa Tlogosih Demak Pantau Pembangunan Talud

Baca juga: KECELAKAAN Maut di Demak, Pengendara Motor Tewas Selepas Tabrak Truk Pasir, Begini Kronologisnya

Ketua DPRD Kabupaten Demak, Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan, dengan Raperda tersebut menjadi landasan hukum untuk pembayaran PBB.

"Jadi satu di antara aturan dibuat adalah untuk kepastian hukum."

"Jadi di sini ada hal signifikan yang harus diketahui masyarakat bahwa untuk masa pembayaran PBB dua bulan pada September, bulan berikutnya diberikan denda."

"Karena tidak ada peraturan seperti itu sehingga tetap pembayaran terakhir pajak itu pada September."

"Tetapi ketika masyarakat membayar pada Oktober tidak dikenakan denda, hanya punishmen tidak bisa ikut ketika pajak ada pemberian hadiah sebagainya," kata Fahrudin Bisri Slamet kepada Tribunjateng.com, Senin (29/5/2023).

Meski demikian, Raperda tersebut masih menunggu hasil evaluasi dari Kemenkeu, Kemendagri, maupun Gubernur Jawa Tengah.

"Semoga setelah dievaluasi, tidak ada perubahan."

"Tapi apapun itu hasil evaluasinya seperti apa akan kami ikuti," tuturnya 

Sementara untuk target PAD diharapkan akan mengalami kenaikan daripada tahun sebelumnya.

"Jadi untuk Kabupaten Demak terbesar itu terbesar di sana (PBB), yang sektor lain sedikit."

"Pada tahun lalu sekira Ro 45 miliar."

Halaman
123

Berita Terkini