Atas laporan persetubuhan dan berdasarkan keterangan saksi- saksi serta berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi, kasus ini pun naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sejumlah 11 nama yang disebutkan korban, baru 5 orang yang ditetapkan tersangka.
Dari 5 orang yang diamankan tersebut, 2 di antaranya adalah guru dan kepala desa.
Sementara 5 orang lainnya masih diproses.
Sedangkan 1 orang polisi menyusul akan diperiksa.
"Pengakuan korban, ada oknum polisi juga yang melakukan persetubuhan dengan korban.
Sesegera mungkin akan kita panggil oknum polisi tersebut.
Kemudian akan kita periksa sejauh mana keterlibatannya," Jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 2 unit mobil jenis Jazz dan juga Triton yang digunakan pelaku melakukan persetubuhan dengan korban.
Para tersangka yang sudah ditahan berinisial EK alias MT, ARH ( guru) , AR, AK dan HR (Kades).
Sedangkan tersangka lain yang akan dipanggil yakni AL, FL, NN, AL, AT. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak 16 Tahun di Parimo Sulteng Diperkosa 11 Pria Termasuk Polisi, Guru, dan Kades"
Baca juga: Guru Agama dan Kepala Sekolah di Wonogiri Dilaporkan ke Polisi Diduga Cabuli Belasan Siswanya