TRIBUNJATENG.COM, MEDAN - Polisi menangkap seorang pengemudi ojek online di Kota Medan, Sumatera Utara.
S (22) ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswi SMP berusia 14 tahun.
Pria itu melakukan aksi bejatnya saat sedang memboncengkan korban.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Karyawan Warung Coto Dirudapaksa Bos Berkali-kali, Kini Hamil 4 Bulan
Disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar Medan, Kompol Teuku Fathir, peristiwa itu terjadi pada Jumat (25/5/2023).
Korban dan pelaku berstatus teman.
S mencabuli korban saat mereka berboncengan pergi ke suatu tempat di salah satu jalan di Kota Medan.
"Kalau keterangan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara memegang area intim dari korban, ketika tersangka sedang mengendarai sepeda motor dan korban berada di boncengan," ujar Fathir kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (1/6/2023).
Korban selanjutnya melaporkan peristiwa ini ke pihak yang berwajib, polisi kemudian menangkap pelaku.
Untuk motif dan berapa kali S melakukan aksinya, polisi masih mendalaminya.
"Masih kita dalami keterangan dari korban," ujar Fathir.
Kini, pelaku ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutup Fathir. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi Ojek Online di Medan Ditangkap Usai Cabuli Siswi SMP yang Diboncengnya"
Baca juga: Gadis 16 Tahun Dirudapaksa 11 Pria Termasuk Kepala Desa, Guru, dan Polisi