Berita Kriminal

Kronologi Lengkap 2 Peracik Narkoba Bikin Pabrik di Semarang , Polisi : Sudah Produksi 10 Ribu Butir

Penulis: iwan Arifianto
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Tugas kami mengembangkan untuk mengetahui siapa yang mengundang dua orang tersangka itu ke semarang hingga menyewa rumah," ungkapnya.

Begitupun Kapten sejauh ini disimpulkan tidak pernah bertemu dengan pemilik rumah bernama Kemal yang pengakuan polisi sedang berada di Bali untuk liburan. 

Pemilik rumah menyewakan rumah melalui jasa King Properti. 

"Ini masih didalami. Siapa aktor itu yang mengintruksikan dua tersangka," jelasnya.

Hanya saja pihaknya meyakini bahwa pabrik di Semarang merupakan jaringan internasional.

"Hal itu dikuatkan alat cetak dan bahan berasal dari luar negeri," imbuhnya. 

Kedua tersangka MR (28) dan ARD (24) kini dijerat pasal 114 junto pasal 132 ayat 1 UU  RI nomor  35 tahun 2009 ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau hukuman  penjara paling  singkat 6 tahun  pakin lama 20 tahun.

Subsider pasal 112 junto pasal 132 ayat 1, ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau hukuman  penjara paling  singkat 5 tahun  pakin lama 20 tahun. (iwn) 

Berita Terkini