Berita Regional

Duh! Oknum Polisi Diduga Terlibat Makelar Kasus Buronan Interpol, Peras Korbannya Hingga Rp 1 Miliar

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi Gadungan

TRIBUNJATENG.COM, DENPASAR - Kuasa hukum dari buronan interpol berinisial SG (50) menduga adanya sindikat makelar kasus di tubuh Polri.

Hal itu menyusul adanya oknum yang mengaku memiliki relasi dengan anggota Hubinter Polri sembari membawa lembaran red notice.

Tim penasihat hukum warga negara Kanada berinisial SG (50), Pahrur Dalimunthe menyatakan oknum sipil itu datang empat minggu sebelum penangkapan dan meminta sejumlah uang untuk membatalkan penangkapan tersebut.

Baca juga: KSAL Minta Kapal Tangkapan TNI AL Diproses Cepat untuk Tutup Celah Makelar Kasus

Memeras Rp 1 miliar

Saat itu, oknum tersebut kemudian memeras SG agar tidak ditangkap dengan syarat memberi sejumlah uang.

Karena terus diancam, SG kemudian terpaksa menyerahkan sejumlah uang kepada oknum tersebut secara bertahap dengan total keseluruhan Rp 1 miliar.

"Jadi oknum sipil ini yang menghubungkan dengan oknum aparat dan komunikasinya jelas dengan oknum aparat itu, semacam sindikat makelar kasus (markus)," kata dia kepada wartawan di Polda Bali, pada Minggu (4/6/2023).

"Bukti transfer, percakapan dan video tindakan-tindakan oknum ini ada dan bisa diserahkan jika ada penyidikan yang dilakukan oleh Polri maupun KPK untuk menindak oknum-oknum ini," sambungnya.

Tidak lama kemudian, lanjut Pahrur, oknum warga sipil kembali mendatangi SG dengan meminta uang sebesar Rp 3 milar.

Dia mengancam, jika uang tidak serahkan hingga 20 April 2023 maka SG akan ditangkap.

Namun, SG tidak menuruti permintaan tersebut karena merasa diperas dan menyadari bahwa oknum-oknum ini merupakan sindikat makelar kasus.

Baca juga: Polisi Achmad Patok Bayaran Makelar Kasus Rp 50 Juta, Orang-orang Berdatangan

Ditangkap

SG selanjutnya ditangkap di rumahnya di Canggu, Kita Utara, Badung, Bali, pada 19 Mei 2023.

Pahru mengatakan pihaknya sudah mengajukan laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri untuk menindaklanjuti ulah para sindikat makelar kasus yang melibatkan oknum polisi dalam kasus ini.

"Sudah kita masukan laporan ke Div Propam hari ini, mudah-mudahan ditindaklanjuti. Saya juga berharap ditanggapi oleh pak Mahmud MD (Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), untuk bersih-bersih oknum," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Bali menangkap seorang warga negara Kanada, SG (50), yang dinyatakan sebagai buronan Interpol di sebuah vila Canggu Berawa, Kuta Utara, Badung, Bali, pada Sabtu (20/5/2023).

Pria pemilik paspor AA495494 itu menjadi buronan Interpol dengan status red notice sejak Agustus 2022.

Baca juga: Duduk Perkara Penangkapan Ketua Pemuda Pancasila Blora, Makelar Kasus Hingga Nyabu Bareng Istri

Dia diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan di Kanada.

Dalam catatan red notice Interpol, SG diduga melakukan penipuan dana pensiun 335 orang dengan total kerugian mencapai Rp 74,6 juta.

"Penangkapan ini berdasarkan Surat dari Kadiv Hubinter Polri Nomor R/347/V/HUM.4.4.9/2023/Divhubinter, tanggal 19 Mei 2023, perihal permohonan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice Stephane Gagnon, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/47/V/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 Mei 2023," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, dalam keterangan tertulis, pada Sabtu. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul : Pengacara Sebut WN Kanada Buronan Interpol di Bali Diperas Rp 1 Miliar Sebelum Ditangkap, Diduga Ulah Makelar Kasus

Berita Terkini