Hanya saja, aturan itu tak digubris oleh para pengusaha.
Djoko mengatakan, para pengusaha baik sebagai pemilik truk maupun isi muatan truk harus ikut bertanggung jawab dalam insiden tersebut.
Ia meminta, dalam persoalan ini jangan hanya sopir yang disalahkan karena mereka hanya bekerja, pemilik seharusnya ikut dikenai sanski hukum.
"Pengusahanya serakah, jangan hanya sopir dan masyarakat yang jadi korban, kasihan mereka," jelasnya.
Terpisah, Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi belum mengetahui pasti terkait aturan tersebut.
Namun, ia menyebut, kendaraan proyek boleh saja melintasi jalur tersebut sepanjang
memenuhi spesifikasi dan unsur-unsur keselamatan.
"(aturan jam larangan) kita belum tahu. Kalau (truk) proyek boleh saja," terangnya yang baru menjabat Kasatlantas pertengahan Mei 2023 ini. (Iwn)