Sehingga yang ditahan dalam kondisi baik-baik saja, karena perlakuan ada jaminan dan sebagainya.
Tetapi kenapa itu bisa terjadi kepada korban berarti ada kelalaian dari petugas jaga," jelasnya.
Pihaknya mengatakan mekanisme pengawasan pastinya ada komandan jaga atau petugas lain secara bergantian.
"Semestinya yang jaga tidak boleh satu, dan Propam harus turun," imbuhnya.
Ia menambahkan korban yang sebelumnya adalah tersangka curanmor dengan karena sudah meninggal otomatis kasus curanmor itu selesai.
"Ia sudah selesai artinya sudah selesai tapi barang hasil kejahatan bisa disita," jelasnya. (jti)
Baca juga: Kronologi Mobil Aktivis di Pekalongan Terbakar, Mustofa : Setelah Padam Bau Bensin
Baca juga: Kronologi Guru TK Tewas Dalam Kecelakaan Akibat Tumpahan Material Cor di Jalan Blora-Randublatung
Baca juga: Sambut HUT ke-77 Bhayangkara Pada 1 Juli, Sat Binmas Polres Tegal Adakan Lomba Ceramah
Baca juga: Pemerhati Gali Potensi Batik Syailendra, Upaya Kembalikan Kejayaan Batik Khas Batang