Rupanya, pelaku tidak berhenti di setiap ATM yang dilewatinya.
Alhasil, korban menghentikan motor pelaku dan terjadilah cekcok.
"Kemudian, mereka (pelaku dan teman-teman) sama-sama naik motor ke ATM, diikuti oleh korban sampai Kramat Raya di TKP," kata Komarudin.
"Habis itu terjadi cekcok, kemudian ditusuk.
Mengetahui hal tersebut, pelaku bersama temannya lantas melarikan diri ke arah Berland, Jakarta Timur.
"Dan tertinggal sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku, kebetulan di sekitar TKP ada patroli dari Polsek Senen sedang bertugas," jelas Komarudin.
Ketika dicek, rupanya dari dalam jok motor pelaku, polisi menemukan adanya kartu tanda anggota (KTA) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).
"Dan periksa ternyata di dalam jok sepeda motor yang tertinggal, ada KTA TNI AD," paparnya.
Dari temuan itulah, tim Polres Metro Jakarta Pusat langsung berkoordinasi dengan Denpom Kodam Jaya guna mengecek kebenaran identitas pelaku.
Pratu J pun berhasil ditangkap sekira pukul 10.00 WIB tanpa adanya perlawanan.
"Terduga pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini ditangani langsung oleh Pomdam Jaya," kata dia.
"Sesuai dengan yang tertera, betul yang bersangkutan atau terduga pelaku adalah anggota aktif Dari TNI AD," tandasnya.
Terancam dipecat dari TNI dan dipidana pakai KUHP
Sementara itu Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad memastikan bahwa oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat satu inisial JMG (27) akan mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
Menurutnya, prajurit Kodam XVI Pattimura tersebut telah melakukan tindak pidana berat lantaran telah menghilangkan nyawa seseorang.