Dalam penyelenggaraan pembiayaan program “Tuku Lemah Oleh Omah” dan “Tuku Lemah Sak Omahe”, diberlakukan skema dan ketentuan di antaranya adalah plafon kredit maksimal Rp 100 juta, suku bunga 9 persen flat pertahun.
Lalu jangka waktu kredit maksimal 15 tahun atau 180 bulan, dan meliputi provisi serta administrasi. (*)
Baca juga: DPUPR Kota Tegal Bongkar Jembatan Liar di Area Persawahan Kalinyamatkulon
Baca juga: Jelang Grebek Besar 16 Juni 2023, Bupati Eistianah Minta Doa Restu, Ziarahi Makam Sunan dan Raja
Baca juga: Tenggat Waktu Habis, Satpol PP Gusur Habis Deretan Warung Remang-remang di Pantura Margorejo Pati
Baca juga: Peringatan HKG PKK ke 51 dan BBGRM di Blora Berlangsung Meriah! Ini Beragam Kegiatannya