Berita Cilacap

RWM Warga Adipala Cilacap Diburu Polisi Usai Gelapkan Mobil Rental 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka RWM (51) beserta mobil Calya putih milik Pujiono yang ia sewa dan kemudian digadaikan untuk membayar hutang, Jumat (5/5/2023).

"Mobil tersebut digadaikan kepada temannya yang bernama Herman dalam waktu 1 bulan sebesar Rp35 juta," tutur Gatot.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (pnk)

Baca juga: Wakil Rektor I Nonaktif UMK Sulistyowati, Minta Pendampingan Hukum Peradi Semarang 

Baca juga: 66 Paskibraka Lolos Seleksi Kabupaten Kudus Bakal Jalani Pemusatan Awal Agustus

Baca juga: PPDB 2023 di Semarang Dinilai Lebih Mudah, Sri Dibantu Sekolah untuk Pendaftaran Online

Baca juga: Pariwisata Kembali Bangkit, Perusahaan Rental Mobil Top Travel Lakukan Ekspansi

Berita Terkini