"Mobil tersebut digadaikan kepada temannya yang bernama Herman dalam waktu 1 bulan sebesar Rp35 juta," tutur Gatot.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (pnk)
Baca juga: Wakil Rektor I Nonaktif UMK Sulistyowati, Minta Pendampingan Hukum Peradi Semarang
Baca juga: 66 Paskibraka Lolos Seleksi Kabupaten Kudus Bakal Jalani Pemusatan Awal Agustus
Baca juga: PPDB 2023 di Semarang Dinilai Lebih Mudah, Sri Dibantu Sekolah untuk Pendaftaran Online
Baca juga: Pariwisata Kembali Bangkit, Perusahaan Rental Mobil Top Travel Lakukan Ekspansi