Setelah bergulir di media selama beberapa bulan, Wenny Ariani akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam gugatannya, Wenny mempersoalkan rumah yang terletak di Jl Tarumanegara, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, dan mobil merk Range Rover warna Hitam Nopol B 606 GLE.
Selain itu, Wenny menuntut kerugian materiil maupun moril dengan total Rp 17,5 miliar.
Gugatan tersebut diputus PN Tangerang pada 3 Februari 2022. Dalam putusannya, majelis hakim menolak gugatan Wenny.
Atas putusan itu, Wenny Ariani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.
5. Bertemu 2 Kali Untuk Negosiasi
Setelah pengajuan banding tersebut, pengacara Rezky Aditya, Ana Sofa Yuking, dua kali bertemu dengan Wenny Ariani untuk negosiasi.
Dalam pertemuan itu, dijelaskan Wenny, Ana Sofa menyatakan Rezky Aditya bersedia melakukan tes DNA.
Tapi, secara diam-diam tanpa sepengetahuan pengacara Wenny Ariani dan media.
Selain itu, pihak Rezky Aditya meminta agar gugatan banding dicabut.
"Kita bertemu ada dua kali. Di-make sure lagi sama si ibu pengacara (Ana Sodfa) itu bahwa, 'oke kita menginginkan perdamaian tapi sebelum perdamaian, cabut gugatan banding'," ujar Wenny.
"'Dan kedua adalah Wenny tidak boleh bekoar-koar, tidak boleh ada media, dilakukan secara tersembunyi. Nanti Kekey saya bawa ketemu Rezky, nanti hasil DNA-nya apa, saya kasih tahu Wenny', ya gue enggak setuju lah," tutur Wenny.
Wenny menolak tes DNA yang dilakukan secara diam-diam dan harus mencabut gugatan karena bagaimana pun hukum itu lah yang membuat anak Wenny merasa terlindungi.
Terlebih menurut Wenny, tes DNA bukan perkara sederhana yang bisa dilakukan satu pihak saja.
"Tes DNA memang segampang itu, Den? Susah. Memang bisa anak gue dibawa begitu aja, 'nanti hasilnya gue kabarin ya', kayak pesen Gojek. Enggak bisa, tidak semudah itu," katanya.
6. Putusan Pengadilan Tinggi PT Banten: Rezky Aditya Ayah Biologis Kekey
Namun, gugatannya ditolak. Wenny Ariani lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada Februari 2022.
Pada 24 Mei 2022, Pengadilan Tinggi Banten memutuskan bahwa Rezky Aditya sebagai ayah biologis Kekey sepanjang suami Citra Kirana itu tidak bisa membuktikan sebaliknya.
Putusan ini mengacu kepada payung hukum putusan Mahkamah Konstitusi yakni, MKNo46/PUU-VIII/2010.
Meski begitu, Pengadilan Tinggi Banten menolak gugatan Rp 17,5 miliar yang diajukan Wenny.
Rezky Aditya Muncul Beri Klarifikasi
Usai putusan ini mencuat ke publik, Rezky Aditya dan Citra Kirana, didampingi pengacara Ana Sofa, memberikan klarifikasi melalui video yang diunggah di kanal YouTube Ciky Citra Rezky, Jumat (27/5/2022).
Rezky menyampaikan bahwa dirinya bersedia tes DNA untuk membuktikan Kekey adalah darah dagingnya atau bukan.
"Setelah keputusan kemenangan saya di Pengadilan Negeri (Tangerang), saya langsung berkoordinasi dengan Penggugat (Wenny Ariani) melalui pengacara saya, yang menyampaikan bahwa saya bersedia untuk tes DNA dengan Naira," ujar rezky.
Ia menyampaikan dua alasan terkait kesediaannya melakukan tes DNA.
Yakni, pertimbangan kemanusiaan dan untuk mendapat kepastian status hubungannya dengan Kekey.
Namun, Rezky menyebut tes DNA urung terlaksana karena adanya permintaan Wenny yang tidak dia setujui.
Rezky pun menyatakan siap bertanggung jawab dan memenuhi kewajiban sebagai orangtua jika memang hasil tes DNA membuktikan dirinya adalah ayah biologis Kekey.
"Saya pastikan, saya akan menyayangi Naira juga manafkahi Naira," ujarnya.
8.Wenny Ariani Ucap Syukur, MA Tolak Kasasi Rezky Aditya
Kini kasus ini memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Rezky Aditya.
Wenny Ariani mengunggah salinan putusan dari PT Banten.
Hal itu diketahui dari unggahan Instagram Wenny Ariani.
Dalam isi putusan tersebut, Rezky dinyatakan sebagai ayah biologis Naira apabila suami Citra Kirana atau terbanding ini tidak dapat membuktikan sebaliknya melalui tes DNA.
"Alhamdulilah. Pada hari ini Kamis, 14 Juli 2022 surat pemberitahuan atau salinan atau putusan dari Pengadilan Tinggi Banten sudah kami terima," tulis Wenny Ariani.