Berita Kriminal

Suami Tak Puas Dengan Hubungan Intim, Istri di Jepara Paksa Gadis SMA untuk Berhubungan Threesome

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka NP dan NG digelandang ke tahanan usai dihadirkan saat rilis kasus pencabulan di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023).

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Jepara pada 11 Juni 2023.

Sebelumnya orangtua korban mencurigai perubahan psikis putrinya itu hingga menginterogasinya.

"Kedua tersangka kami ringkus saat itu juga tanpa perlawanan di rumahnya," kata Tohari. Dua tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," pungkas Tohari. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Paksa Siswi SMA "Threesome" hingga Diperkosa Berkali-kali, Pasutri Asal Jepara Diringkus Polisi"

Berita Terkini