TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu lintas daerah.
Enam tersangka diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sejumlah wilayah, dengan markas utama di Yogyakarta.
Para pelaku diketahui memproduksi uang palsu dalam pecahan Rp100 ribu yang memiliki tampilan sangat menyerupai uang asli.
Bahkan, uang palsu tersebut mampu mengecoh alat pendeteksi ultraviolet (UV), yang umum digunakan untuk memverifikasi keaslian uang.
Enam tersangka yang ditangkap yakni W (70) alias Mbah Noto, warga Boyolali; M (50) alias Yanto, asal Kabupaten Tangerang; BES (54), warga Kudus; HM (52) dari Kabupaten Bogor; JIP (58) alias Joko, warga Magelang; serta DMR (30) alias Dimas, warga Sleman, Yogyakarta.
Kepolisian menyebut komplotan ini telah menjalankan praktik pemalsuan uang dalam skala cukup besar dan menyebarkannya ke berbagai daerah.
"Uang palsu produksi dari kelompok ini memang beda karena bisa lolos dari pendeteksi UV," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (5/8).
Polisi sempat melakukan tes uji uang palsu tersebut dengan menggunakan sebuah alat money detector bersama Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwisaputra.
Ketika tes uji dilakukan tampak uang palsu itu bisa memendarkan cahaya pada tanda UV.
"Dilihat dari mesin pendeteksi UV sekilas uang palsu ini ada tanda UV, tetapi ketika dicermati pendaran sinar UV lemah, tidak sekuat uang asli," kata Rahmat.
Dia melanjutkan, ketika uang palsu ini diarahkan ke cahaya tidak menunjukkan huruf BI tidak sempurna di sisi kiri uang.
"Kalau asli ada huruf BI sempurna," paparnya.
Selain itu, rectoverso atau gambar timbul dalam uang palsu tercetak tidak sempurna.
"Jadi kami minta masyarakat jangan hanya pakai alat UV saja melainkan harus diperiksa secara saksama dengan manual seperti di dilihat, diraba, dan diterawang," ungkapnya.